Pansus DPRD Sumenep, Study tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Senin (16/12/19), DPRD Kota Balikpapan, lagi lagi kedatangan rombongan pansus dari DPRD Kabupaten Sumenep.
Kunjungan kerja kali ini disambut Ketua komisi II Subari dan anggota dewan komisi II Mieke henny dan Parlindungan dan staf BPKAD (badan pengelolah keuangan dan aset daerah).
Menurut Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sumenep Subaidi, kunjungan kerja ini membahas tentang pengelolaan barang milik daerah, dan di kota Balikpapan perda sudah di jalankan.
“Kami lihat di internet, di Balikpapan perda ada walaupun masih butuh perubahan menyesuaikan dengan pemendagri lama, tapi setidaknya ada beberapa hal yang urgent, yang bisa kita jadikan acuan”, ungkap ketua pansus sekaligus ketua komisi II DPRD Kabupaten Sumenep.
Mendengar penjelasan yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Balikpapan terhadap pengelolaan barang milik negara, bisa menjadi referensi untuk bisa dimasukkan dalam perda pengelolaan milik barang daerah yang ada di daerah Sumenep, ujar Subaidi
Fokus terpenting yg diperoleh dari perda Kota Balikpapan tentang pemusnahan, penghapusan dan cara pengelolaan barang milik daerah yang dikembangkan oleh pemerintah daerah, dan juga mengenai pengamanan dan pemeliharaannya serta penatausahaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Di daerah Sumenep, belum ada perda yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah, untuk itu butuh penyesuain dengan pemdagri yang baru, kata ketua komisi II Subaidi.
Menurut Ketua komisi II DPRD Kota Balikpapan Subari, rombongan ketua
Pansus DPRD Kabupaten Sumenep terkait dengan aset daerah, dan di jawab tuntas oleh dinas terkait.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5