KPU Tegaskan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Harus Bebas Dari “Narkotika”

lensa-balikpapan.com/- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersama Ikatan Dokter Indonesia IDI, Himpunan Psikologi Indonesia Himpsi Badan Narkotika Nasional, Dinas Kesehatan Kota (DKK) dan Polresta Balikpapan.

menggelar Persiapan Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Komisi Pemilihan umum (KPU) Memantapkan, para Kandidat salah satunya dalah Pemeriksaan Kesehatan, Setiap Calon Wajib Ikut Pemeriksaan Kesehatan sebagai Syarat Pencalonan,kata Ketua KPU Noor Thoha.

 

Di Hotel Blue Sky, pada Rabu 05/08/2020.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, persyaratan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkoba.

KPU tidak memiliki standar sehingga masing-masing Kabupaten/Kota berbeda ada melakukan “Tes Narkoba” menggunakan sampel urine serta rambut, pungkas,Noor Thoha”.

Sekarang menggunakan petunjuk teknis (juknis) 231 dari KPU RI tentang standar pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, jadi di dalam juknis itu KPU diminta untuk bekerjasama dengan IDI, Himpsi dan BNN sehingga nantinya pemeriksaan kesehatan diharapkan betul-betul melahirkan satu kandidat yang sehat dan jasmani, rohani bebas narkotika, Tegas Noor Thoha

Penulis : bdn
Editor : Lensa-balikpapan.com

One thought on “KPU Tegaskan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Harus Bebas Dari “Narkotika”

  • Agustus 6, 2020 pada 11:29 pm
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?