Pawai Obor oleh warga dan Santri Ponpes Raudhatul Ulum Km.15 Jln. Sei Wain Kelurahan Karang joang Kecamatan Balikpapan Utara.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Kepolisian Resort Balikpapan Utara melakukan tindakan yang bersifat edukatif dan persuasif terhadap pengasuh dan para Santri Ponpes Raudhatul Ulum Km 15, sekitar pukul 22.00 Wita di Jln. Sei Wain Km.15 terkait kegiatan Pawai obor di waktu pandemi Covid-19 Senin (30/3/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri pihak aparat yaitu KOMPOL. M. MAS’UT, SH (Kapolsek Balikpapan Utara ), AKP.SARBINI.SH.MH ( Kasat Intelkam Polres Balikpapan Utara ), IPTU.HARTONO ( Kanit Intel Polsek Balikpapan Utara ), MARIYAN ( Lurah Karang Joang ) dan Bhabin Kamtibmas Aiptu Marale Sagala.
“Di pihak warga dan Ponpes di hadiri
Koordinator Lapangan masjid, 43 Tahun, Pimpinan Pondok MTs Raudhatul Ulum Shafwan Alias Hasan 60Th beserta Ustad dan santri 12 orang”, ungkap Kapolsek Balikpapan Utara KOMPOL. M. MAS’UT, SH.
Titik Kumpul dan start di mulai di MTs RAUDATHUL ULUM keluar Jalan Soekarno Hatta, Ke arah atas, sampai Km. 16 sebelum SMP 17 mereka belok kiri masuk terus tembus Gang Swadaya RT 34, Kel.Karang Joang Kec.Balikpapan Utara. “Pawai obor dilakukan massa kurang lebih 30 warga dan sebelum melakukan pawai obor mereka melakukan Sholawatan” ujarnya.
Pimpinan Yayasan Raudhatul Ulum Shafwan Alias Hasan Menyampaikan Pawai Obor untuk mengusir Corona karena Warga Panik dengan adanya yang meninggal virus Corona yang di makamkan di Pemakaman Muslim Km.15 Kel.Karang Joang Kec.Balikpapan Utara. “Atas kejadian tersebut Ketua Yayasan H.Hasan meminta Maaf serta tidak mengulangi lagi atas terjadinya pengumpulan Massa Tersebut”, ucapnya.
Dan akhirnya pukul.00.15 Wita Ketua Yayasan Raudhatul Ulum Bpk.SHAFWAN Alias HASAN Beserta Sdr. JUMAI dan tokoh masyarakat sekitar dimintai keterangan di Polsek Balikpapan Utara terkait Pawai Obor.
SHAFWAN Alias HASAN Memberikan pernyataannya Selasa (31/3/2020), Pukul.08.09 Wita di Polsek Balikpapan Utara, “Bahwa saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya tersebut yang dapat membuat keresahan di tengah masyarakat.
Bersedia tidak akan menyelengarakan hal serupa yaitu pembacaan doa tolak bala dan pamai obor sambil bersholawat yang pada acara tersebut mengumpulkan
masa atau warga dalam jumlah banyak yang sangat bersesiko dapat tertular atau terjangkit virus Corona.
Akan mendukung progam pemerintah dalam penanggulangan wabah virus Corona dengan cara tidak akan menyelengarakan perkumpulan atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.Dan membatasi kegiatan masyarakat yang sifatnya berkumpul-kumpul selama masa penanggulangan wabah virus Corona ini”, isi pernyataannya.
Selaku Ketua Rt.34 Bpk.DJEMALI Kel.Karang Joang Kec.Balikpapan Utara, juga dimintai keterangan di Polsek Balikpapan Utara terkait adanya Pawai Obor.
Adanya kegiatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, akan diminta pertanggung- jawaban secara hukum. dan di lakukan proses hukum untuk diberikan efek jera. Namun, mengingat bahwa ybs telah menyadari kesalahan dan bersedia membatalkan rencana kegiatan selanjutnya, kiranya cukup diberi tindakan bersifat refresiv edukatif.
(Tim)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5