Komisi IV Sorot Rancangan Omnibus Law Yang Mengatur Sistem Upah Kerja
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- DPRD Balikpapan, berikan perhatian terhadap program legislasi nasional( Prolegnas ) terkait sistem Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Omnibus law adalah regulasi untuk membuat satu undang-undang baru dengan mengamandemen undang-undang lain.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi soroti rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terutama berkaitan dengan skema upah atau sistem pengajian perjam, dimana setiap pekerja menerima gaji dengan hitungan per jam.
Menurut Iwan, UMR merupakan upah minimum yang dihitung berdasarkan Kebutuhan Layak Hidup (KLH ) yang dihitung di masing masing kota.
” Acuan UMK, didasari dan dihitung dari berbagai komponen standart kehidupan per orang, jika begitu
apabila total gaji per jam dibawah upah minimum, berarti tidak standart untuk KLH bagi pekerja”, kata Iwan.
Iwan memaparkan, ketika UMK dihapus dan diberlakuan gaji per jam harus sesuai dengan kebutuhan pekerja dan kepentingan perusahaan. Untuk itu ingin mempelajari terlebih dahulu isi rancangan dari omnibus law tersebut.
“Gaji per jam ini juga seperti tidak ada keterikatan antara pekerja dengan perusahaan. Jadi perlu kami soroti dan nunggu ketika jadi undang-undang,” ungkapnya.
Jangan sampai mengesampingkan kepentingan pekerja yang merupakan aset bagi perusahaan malah termarjinalkan, terlebih pekerja tidak bisa dilihat hanya sebagai alat untuk meningkatkan produktif perusahan.
“Pekerja itu aset bagi perusahaan. Ketika perusahaan maju, maka pekerja atau karyawan juga sejahtera,” ujarnya.
Perlu diketahui fakta di lapangan adanya permasalahan dalam penerapan UMK, untuk perusahaan mikro, UMKM belum dapat terapkan UMK, karena berbagai faktor aspek ekonomi.
Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu dipilah lagi, karena jika usaha kecil harus UMK, akan berimbas kepada UMKM itu sendiri sehingga dirasa perlu dibuat regulasi yang masuk dalam rancangan Omnibus Law, tutupnya.
Selain itu, latar belakang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena pemerintah pusat yang ingin melakukan sebuah inovasi yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5