Pengajuan Di provinsi membludak, Di 2019 ada tiga Perda terunda.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Prolegda dengan Total 19 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2020, Telah dilaksanakan DPRD dengan Wali kota Balikpapan.
Untuk diketahui sebagian raperda merupakan program 2019 ,dan pengesahannya diundur tahun 2020.
Andi Arief Agung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan mengungkapkan hal tersebut dikarenakan pengajuan Perda terlalu membeludak.
“Karena dari biro hukum provinsi Kaltim menganggap pengajuan Perda terlalu kredit dari kabupaten/ kota se Kaltim, Akhirnya kita tidak tuntas. Jadi rencananya di awal tahun kita akan sahkan dua Perda inisiatif DPRD,” ujarnya .
Dua Perda inisiatif DPRD yang dimaksud adalah Perda terkait Pengendalian Penebangan Pohon dan Perda terkait Pajak Online.
“Dua Perda luncuran ini yang siap disahkan, Saya harap tidak ada kendala untuk pengesahan dua raperda tersebut pada awal Januari mendatang. Karena mekanisme sudah sesuai dengan biro hukum provinsi, Ujarnya”
Dirinya, Menambahkan bahwa ada kekecewaan karena proses yang pada akhirnya membuat capaian target Bapemperda tahun ini tidak bisa dimaksimalkan.
“Sebenarnya ada tiga Perda yang pada awal Januari mendatang baru disahkan lantaran penundaan dari provinsi, pertama merupakan Raperda dari pemerintah kota yaitu tentang penyelenggaraan pendidikan, dan dua lainnya adalah Perda inisiatif DPRD yang sebelumnya disebutkan, Tambahnya”
Kendati demikian, Dirinya mengungkapkan untuk Raperda baru yang menjadi inisiatif DPRD pada proyek DAK 2020 mendatang sebenarnya ada empat.
Perda tersebut yaitu Perda mengenai Rencana Induk Pengelolaan Objek Wisata, Raperda tentang produk jaminan halal, Raperda tentang penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi, dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Raperda tersebut adalah naskah akademik yang sudah siap, jadi secara umum dari 19 raperda yang kami masukkan ada yang raperda luncuran kira-kira lima. Yang on progress ada tiga. Selebihnya baru, rata-rata Perda itu sudah memiliki naskah akademik. Namun memang ada beberapa raperda yang belum memiliki naskah akademik, namun ditargetkan untuk dikejar tahun 2019 belum bisa dituntaskan, Antara lain raperda revisi tentang IMTN, ini naskah akademik nya diharapkan bisa selesai segera oleh Komisi I. Karena ini merupakan bagian dari inisiatif DPRD sebenarnya, Tutupnya panjang lebar”.
(Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5