VC hingga kirim Foto alat vital, Laki-laki muda Diciduk Syber Reskrimsus Polda Kaltim.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Entah apa yang merasuki, Laki-laki muda(29 Thn) berinisial TDA tersebut mengirimkan foto alat vital nya ke, Wanita-wanita, secara sengaja yang dia sebar luaskan melalui jejaring media sosial Watshapp.
Melalui Subdit V Syber Ditreskrimsus Polda Kaltim Melakukan pengungkapan Tindak Pidana ITE dan Pornografi .
Dirkrimsus Polda Kaltim Kombespol Budi Suryanto yang didampingi, Oleh AKBP Yustiadi Kasubdit Penmas Polda Kaltim pada saat pers rilis Mengungkapkan Jika pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020, Pukul 15.30 Wita adanya Laporan Polisi terkait Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan mengirimkan data elektronik yang bermuatan asusila yang dikirmkan
melalul SMS) dan Video Call.
“Ada delapan orang yang merasa dilecehkan, Dari delapan orang ini, Dua orang melapor ke Polda Kaltim terkait dengan pelanggaran dugaan asusila yang dilakukan melalui elektronik yaitu menggunakan Handphone, Ungkapnya Kepada awak media”
Dirinya menambahkan, Jika modus yang digunakan pelaku dengan melakukan tindakan pornografi untuk memenuhi hasrat birahinya .
” Itu modusnya bahwa setiap pagi tersangka merasa libidonya itu meningkat setiap hari sehingga dia merekam gambar dan mencetak gambarnya baik itu dikirimkan melalui WhatsApp maupun juga langsung melakukan video call terhadap korban-korbannya, Dan berdasarkan laporan Tim mengamankan Pelaku di Kariangau Balikpapan. pada Jumat (14/2/2020) pagi sekira pukul 08.00 WITA Tambahnya panjang lebar”
Kendati demikian, pelaku melakukan aksi tercela tersebut kepada wanita yang tidak dikenalnya.
“Pelaku ini Gonta-ganti nomor handphone lalu menchating para korbannya melalui Whatshapp. Setelah korbannya membalas chatingan tersebut, tersangka langsung melakukan video call dengan korbannya sambil memperlihatkan alat vitalnya. Korban dan pelaku awalnya tidak saling kenal tetapi bagaimana tersangka mendapat nomor handphonenya karena mereka satu lingkungan pekerjaan jadi mereka saling kenal di sana. Ujar Perwira melati tiga tersebut”
Dalam kasus ini, aparat kepolisian juga menyita beberapa barang bukti antara lain 4 hp dan satu kartu data yang berisi konten video asusila.
“Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Tutup Budi”.
(Ecy)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5