google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaBrimob Polda KaltimDprd BalikpapanFast Respon Nusantara (FRN)IKN (Ibu Kota Nusantara)NasionalPemkot BalikpapanPemprov KaltimPoldaKaltimPolresta Balikpapan

Direktur Operasional PT JASM Ditetapkan Tersangka Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

lensa-balikpapan.com – BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Direktur Operasional sekaligus Kuasa Direksi PT JASM, berinisial MAH, sebagai tersangka dalam kasus peredaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang tidak sesuai takaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan kasus ini terungkap dari inspeksi mendadak (sidak) pasar yang dilakukan Satgas Pangan bersama UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025. Dari 16 sampel kemasan satu liter yang diuji, ditemukan kekurangan isi antara 25 hingga 50 mililiter per kemasan.

“Konsumen hanya menerima sekitar 950 hingga 975 mililiter, padahal label tertera 1.000 mililiter,” ujar Bambang, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2011, batas toleransi kekurangan untuk produk kemasan satu liter maksimal 15 mililiter. Temuan tersebut dinilai telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Penyidik melakukan penelusuran dari pengecer di Balikpapan, distributor di Samarinda, hingga penyalur di Kediri yang mengambil produk langsung dari pabrik PT JASM. Dari pemeriksaan 15 saksi, dipastikan pengurangan volume terjadi di tingkat produksi, bukan akibat pengemasan ulang oleh distributor.

“Perusahaan ini sebelumnya juga telah menerima teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan RI pada Maret 2025 terkait pelanggaran serupa, namun praktik tersebut tetap berlanjut,” kata Bambang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 70 dus Minyakita produksi PT JASM, satu unit mesin pengemas, serta dokumen perusahaan berupa nota penjualan dan surat teguran dari kementerian.

MAH dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, mengimbau pelaku usaha mematuhi ketentuan takaran dan timbangan serta menjunjung kejujuran dalam kegiatan niaga. Ia juga meminta masyarakat membeli produk dari agen resmi dan melapor melalui call center 110 jika menemukan dugaan kecurangan.

Polda Kaltim berharap peran aktif masyarakat dapat membantu pengawasan sekaligus memastikan hak konsumen terpenuhi.(TIM Fast respon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *