Tim gabungan BNNP Kaltim,dan BNNK Balikpapan amankan kurir sabu 2 KG

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Lagi 2 Kilogram Sabu diamankan, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim dan BNN Kota (BNNK) Balikpapan kali ini mereka menangkap sepasang suami istri (pasutri), inisial LE (33) dan DS (29).

Brigjen Pol Raja Haryono kepala BNNP Kaltim Didampingi oleh kepala BNNK Balikpapan Muhammad Daud mengatakan, bahwa mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di Supermarket Giant Ekstra, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Kamis (17/10) kemarin setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan.

“Kemudian datang LE dan DS mengendari mobil ke supermarket ,berdasarkan pantauan LE terlihat keluar dari mobil dan mencari sebuah sepeda motor. Setelah mendapatkan yang dia cari, LE tidak langsung menghampiri sepeda motor itu. Dia memilih kembali ke mobilnya.
Tidak lama kemudian, perempuan itu menghampiri sepeda motor . Ungkapnya”

“Setelah itu LE mengambil barang yang terbungkus plastik ,Oleh petugas tim gabungan, barang itu dicurigai narkotika. LE pun bergegas kembali ke mobilnya.
Saat hendak jalan, LE dan DS dihadang oleh petugas BNN. Mereka pun sempat mencoba kabur dari sergapan petugas, namun gagal. Petugas lebih sigap menghadang kendaraan pasutri itu. petugas menemukan sabu-sabu yang dikemas ke dalam plastik bening. Ujarnya”

Ditambahkan raja,Ada 20 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. Kalau kita total semuanya sekitar 2 kilogram.

“Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,kepada petugas mereka mengaku hanya sebagai kurir tetapi bisa saja kurir berubah menjadi bandar jelas nya”

Untuk diketahui Raja menduga, sabu-sabu milik pasutri ini di dapat dari Malaysia. Kemudian mereka akan memasarkan barang haram itu di Balikpapan dan sekitarnya.

Raja memberitahukan, sebelumnya LE dan DS sudah pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Bukan kasus narkoba Namun suami kasus begal, si istrinya kasus penganiayaan
Dari lapas itu lah LE dan DS menjalin cinta lokasi (cinlok). Setelah bebas dari lapas, dua tahun lalu, mereka memutuskan untuk menikah. Untuk menghidupi kebutuhan hidup, mereka memilih bermain narkotika. Tutupnya”

Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, tentang Narkotika.
(Eci)

 

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Tim gabungan BNNP Kaltim,dan BNNK Balikpapan amankan kurir sabu 2 KG

  • Oktober 18, 2019 pada 10:30 pm
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?