Tahap Kelima, Tujuh WBP Rutan Klas IIB Balikpapan Dibebaskan Lewat Asimilasi.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Rutan Kelas IIB Balikpapan memberlakukan asimilasi dirumah bagi 120 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya pencegahan wabah virus COVID-19.
Kebijakan itu dilakukan secara bertahap, mulai Kamis (2/4/2020).
Tahap kelima pemberlakuan asimilasi dan integrasi dilakukan Rutan Balikpapan, Senin (6/4/2020) proses asimilasi diberlakukan ke tujuh orang WBP Rutan Balikpapan.
Sopiana Karutan Kelas IIB Balikpapan mengatakan sesuai arahan dan perintah Menkumham bahwa warga binaan akan diasimilasikan, bukan dibebaskan.
“Asimilasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2020, dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19,” ucap sopiana via phone,Senin (6/4/2020).
Menurut Sopiana, asimilasi merupakan pembauran warga binaan dengan masyarakat sebelum waktu pembebasan bersyarat, sesuai dengan surat edaran dan keputusan menteri, dan pelaksanaanya di rumah.
” Rutan Kelas II B Balikpapan berkoordinasi dengan Balai Pemasyrakatan (Bapas) terkait dengan pengawasan asimilasi dan hari ini tahap ke lima tujuh orang WBP dibebaskan melalui asimilasi “, ucapnya.
Sopiana juga mengatakan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi sesuai persyaratan aturan Menkuham.Diantaranya sudah berkelakuan baik selama enam bulan, menjalani setengah masa pidana, dan dua pertiga di bawah 31 Desember 2020. Dan tidak termasuk dalam PP Nomor 99/2012 khususnya kasus narkoba dan bandar, dan kejahatan lainnya. berkelakuan baik selama 6 bulan, menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga di bawah 31 Desember 2020. Tetapi persyaratan itu tidak termasuk bagi warga binaan yang kena aturan PP Nomor 99/2012 tentang pengetatan remisi khususnya kasus narkoba, koruptur, teroris hingga kejahatan transnasional.
“Tentunya lebih banyak pidana umum, daripada kasus narkoba” jelasnya.
Proses Asimilasi ini juga mempertimbangkan rutan yang telah over kapasitas. Database rutan, jumlah warga sekitar 900 orang, dan setelah COVID-19 selesai dan dinyatakan aman, maka mereka yang masih memiliki sisa masa tahanan wajib kembali ke Rutan, pungkasnya.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5