Sipir Rutan Balikpapan Terciduk Polda Kaltim, Kendalikan Narkoba Di dalam Jeruji Besi.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan terlibat peredaran Narkoba, tersangka yang bernama Muhammad Fajar Kurniawan (34), terlibat pengendali keluar masuk narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Balikpapan.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Alhmad Shaury mengungkapkan kronologis kejadian pengungkapan kasus ini. Senin kemarin (27/4/2020), TKP di Sepinggan Balikpapan Selatan, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka narkoba.
“Dari para tersangka ini berhasil mengamankan barang bukti sabu lebih kurang bukti sabu lebih kurang beratnya 150 gram”, ungkapnya.
Firman (35) selaku bandar, diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji besi Rutan Kelas IIB Balikpapan. Dan Abdullah (36) sebagai kurir yang biasanya menitipkan barang haram ke petugas Rutan Kelas II B Balikpapan yakni Fajar Kurniawan (34).
Shaury menjabarkan terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat kalau di dekat potong rambut pinggir jalan besar sepinggan sering dijadikan tempat transaksi atau meletakan Narkotika
“Sekitar pukul 12:30 wita, team opsnal subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan Abdullah dengan
barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan ditempat tinggalnya”, ucapnya.
Menurut pengakuan Abdullah Narkotika jenis sabu tersebut milik Firman yang sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Kota Balikpapan.
“Dibantu Fajar petugas Polsuspas Rutan kelas II B Kota Balikpapan yang sehari sebelumnya telah memasukan dan menyerahkan Narkotika kepada Firman sebanyak kurang lebih 400 gram kedalam Rutan, “kata Shaury.
Adanya informasi tersebut tim Opsnal subdit III berkoordinasi dengan Ka Rutan dan berhasil mengamankan Fajar dan 2 unit hp di kost sungai Ampal.
Selanjutnya sekitar pukul 19:00 wita kembali ke Rutan kelas II B Kota Balikpapan dan mengamankan Firman dan 1 unit Hp.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5