Rapat paripurna DPRD Balikpapan, Penyampaian Fraksi-fraksi terkait penyelenggaraan Perlindungan anak
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Pada Jumat (28/02/2020), Terkait Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan walikota tentang rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Paripurna tersebut di Pimpin, Oleh Wakil ketua DPRD Balikpapan thoari Aziz .
Terlihat Sekda Sayid MN Fadly mewakili Walikota Balikpapan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dan Forkopimda Menghadiri Rapat tersebut.
Salah satu, Fraksi Keadilan sejahtera menyampaikan pandangan Fraksi melalui Hasanuddin.
“Jika anak yang berhadapan dengan hukum, Mempunyai hak di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Undang-undang nomor 35 tahun. hal ini mengacu pada permasalahan yang terjadi, sebagaimana fakta yang ada bahwa rata-rata anak yang berhadapan dengan hukum memiliki risiko besar untuk dikeluarkan dari sekolahnya ,oleh kepala sekolah maupun komite sekolah . Sehingga akhirnya anak terkadang tidak mendapatkan haknya di bidang pendidikan, Sebutnya”
Oleh karena itu pihaknya sangat paham, Jika perlu adanya perhatian khusus dalam Perda tersebut .
“Kami, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan perhatian kepada pemerintah kota, Agar dalam mengatur penanganan bagi para anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan dalam sistem peradilan pidana anak yang dikaitkan pula dengan anak-anak yang harus dijamin negara untuk tetap diperhatikan meskipun seorang anak sedang menghadapi proses mengambil pidana seperti hak pendidikan kesehatan pengasuhan yang terbaik termasuk untuk penyediaan sarana-sarana lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang digunakan sebagai salah satu tempat yang di tunjuk oleh para aparat penegak hukum dalam penetapan keputusan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan tujuan untuk perubahan perilaku, Lanjutnya”
Sementara itu Thohari Aziz menungkapkan, Jika Perda tersebut dilakukan revisi tujuannya memberikan kepastian hukum pada anak -anak .
“Dengan revisi Perda nanti ke depan, Baik mengenai pendidikan, Di pengadilan Pemerintah juga menyiapkan UPT PPA. Sehingga anak sebagai generasi bangsa itu walaupun ada tindakan hukum tetap dijamin haknya.Ungkapnya”
Dirinya menambahkan,Jika pada intinya semua Fraksi menyampaikan masalah pendidikan, perlindungan di muka hukum di pengadilan dan demikian pula hukum lain.
“Yang berkaitan dengan hukum di hadapan pengadilan anak kan , kalau putusan hukum juga harus ada perlakuan khusus . Misal lapas anak kan enggak boleh anak anak digabung dengan orang dewasa . Tutupnya”.
(Ecy)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5