Polresta Balikpapan Gagalkan Perdagangan Manusia
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Selasa (21/1/20), Sindikat Perdagangan manusia atau mucikari kembali diungkap jajaran Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan pda hari minggu (19/1/20) malam.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi di dampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestriawan pada saat pers rilis mengungkapkan, Tersangka yang berperan sebagai muncikari RH (22) merupakan warga Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat, serta dua perempuan berinisial JM ( 15 tahun ) dan IT (18 tahun), mereka berdua di duga sebagai korban perdagangan manusia.
Berdasarkan informasi masyarakat yang risih dengan adanya praktik prostitusi dibawah umur melalui media sosial.
Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestiawan langsung melakukan penyelidikan.
Di salah satu hotel di kawasan Balikpapan minggu malam (19/1/20) petugas mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang belakangan merupakan tersangka muncikari.
Polisi juga mendapati dua perempuan yang tengah ditawarkan kepada lelaki hidung belang. “Jadi pelaku memang sering menawarkan wanita di bawah umur. Kami dapat informasi kemudian lakukan lidik di salah satu hotel ada transaksi kemudian kita tangkap dengan barang bukti Ponsel yang berisi transaksi percakapan,”ungkap Turmudi”
Modus pelaku menjajakan wanita muda dengan lelaki hidung belang melalui chating via aplikasi WhatsApp, untuk sekali kencan, sang muncikari mematok harga bervariasi dari Rp1,5 juta hingga Rp1,9 juta.”Jadi muncikari ini minta uang muka dulu baru nanti ketemu di salah satu tempat yang sudah disepakati lalu ditunjukan wanita yang ditawarkan baru dibayar penuh. setelah disepakat pelaku baru meninggalkan tempat,” katanya.
Praktik mucikari tersebut diketahui sudah berjalan satu tahun terakhir. “Saksi sekaligus korban ada dua orang satunya umur 15 tahun dan umur 25 tahun,”.
Latar belakang pelaku karena masalah ekonomi, dan Wanita yang dijual belikan biasanya dikenal pelaku dari media sosial, percakapan pribadi. “Dari disitulah muncul penawaran oleh pelaku, sementara aksinya jual beli wanita ini masih di sekitar Kota Balikpapan dan selalu di lakukan di hotel,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 9 UUD No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman 5 tahun atau 6 tahun dengan denda 40jt sampai 200jt.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5