Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali kota Balikpapan
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Selasa (21/1/20), Sidang Paripurna Masa sidang pertama di tahun 2020 DPRD Kota Balikpapan dengan agenda penyampaian nota penjelasan wali kota Balikpapan mengenai rancangan peraturan daerah kota Balikpapan tentang
rencana pembangunan kota industri kota Balikpapan dan perubahan atas perda no 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh Ssos didampingi Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Thohari Azis, Subari dan dihadiri Wali kota Balikpapan Rizal Effendy dan Forkopimda ( Forum Koordinasi Pimpinan Daerah )
Ketua Dprd Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos dalam sambutan sebelum sidang paripurna dimulai,menyapa para pejabat pemerintah kota Balikpapan, ingin mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada pemerintah kota Balikpapan walikota dan jajarannya, atas 16 panji penghargaan yang telah diterima baik di level provinsi sampai dengan tingkat nasional,kerja keras dan kerja cerdas Stackholder terkait sehingga mendapatkan hasil nyata.
Wali Kota Rizal Effendi menjelaskan terkait Raperda Perubahan atas Perda No. 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemkot Balikpapan telah menetapkan susunan perangkat daerah sesuai perda yang ada, ungkapnya.
Susunan perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD, Inspektorat, 19 dinas, 4 badan dan 6 kecamatan. Adanya perkembangan pengaturan dan penataan kelembagaan, serta dinamika peraturan perundang-undangan ditetapkannya PP no 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Pemkot bermaksud melakukan perubahan dengan menambah satu badan yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang bertugas membantu walikota terkait tugas di bidang satuan bangsa dan politik di daerah,” ungkap Rizal di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Juga nomenklatur perangkat daerah yang mengalami perubahan, yaitu dinas penanaman modal dan perijinan terpadu (DPMPT) menjadi DPMPT Satu Pintu yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
“Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan aset, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang yang ditingkatkan menjadi perangkat daerah tipe A untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan penataan ” katanya.
Mengenai Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan, yang tertera di Pasal 10 dan 11 UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian mengamatkan pemerintah daerah menyusun rencana perkembangan industri dan rencana pembangunan industri mengacu rencana induk pembangunan industri nasional serta kebijakan industri nasional yang ditetapkan dalam perda.
“Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia, yang mengacu konsep perwilayahan industri pusat pertumbuhan industri republik Indonesia mengacu pada konsep perwilayahan industri, pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan sentra industri kecil menengah.
“Upaya percepatan, pemerataan dan penyebaran industri sangat membutuhkan infrastruktur industri yang memadai paling sedikit antara lain lahan peruntukan industri, fasilitas jaringan energi dan kelistrikan, fasilitas jaringan telekomunikasi, fasilitas jaringan sumber daya, fasilitas sanitasi dan fasilitas jaringan transportasi,” ujarnya.
Terciptanya hubungan industri di Balikpapan menjadi upaya yang terpadu mulai dari penyediaan industri sekaligus untuk memajukan sektor pendukung industri seperti sektor jasa dan perdagangan.
Menurut Rizal, “Rencana pemenuhan industri Kota Balikpapan disusun sebagai pedoman rencana pembangunan industri kota Balikpapan yang bertujuan mewujudkan industri kota Balikpapan yang kuat dalam berorientasi Lingkungan, mewujudkan transformasi struktur industri Kota Balikpapan yang mengedepankan industri pengolahan bukan gas, memastikan persaingan usaha yang sehat, membuka kesempatan kerja baru dan perluasan lapangan kerja yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Balikpapan” .
Dalam penyampaian nota penjelasannya RIzal mengemukakan di dalam rencana lembangunan Industri Kota Balikpapan ditetapkan pula sasaran pembangunan industri antara lain meningkatkan pertumbuhan industri Kota Balikpapan dan meningkatkan nilai produksi kota Balikpapan dalam pasar modal nasional dan internasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor barang, meningkatkan penggunaan produk lokal, dan juga meningkatkan kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatnya perluasan teknologi serta penggunaan dan pengembangan inovasi daerah, meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja lokal yang kompeten di sektor industri serta menguatnya struktur industri dengan tumbuhnya industri pengolahan non migas yang berbasis sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan, beber Rizal.
Disisi lain Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengemukakan dari Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan ini penting terutama untuk mendukung penyanggah Ibu Kota Negara (IKN),
kawasan industri dan perusahaan asing, namun ternyata kontribusi ke daerah masih minim.Untuk itu seperti Kawasan Industri Kariangau, lokasinya berada di Balikpapan namun merupakan kelolaan provinsi. Jadi selama ini Balikpapan juga tidak merasakan hasilnya karena kontribusi masuk ke provinsi,” tutup Ketua DPRD.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5