Penerapan New Normal Masjid Akan Dibuka Kembali 5 Juni.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam konfrensi pers menyampaikan Pemerintah Kota Balikpapan akan mulai menerapkan new normal pada awal juni dengan membuka rumah ibadah, Minggu (31/05/2020).
“New Normal kita akan mulai dengan membuka rumah ibadah, ini kita lagi rapat. Mungkin kita akan awali 5 Juni mungkin bagi umat Islam dengan shalat Jumat, kemudian umat Kristen mulai hari Minggu kebaktian,” jelas Rizal.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihaknya berencana akan mengumpulkan sejumlah pengurus tempat ibadah untuk diberikan pemahaman dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Kita akan kumpulkan para pengurus tempat ibadah, karena selain masjid, gereja juga kita akan bukan kembali pada pada minggu nanti,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan prosedur tata pengajuan pembukaan tempat ibadah yakni dengan mengisi form yang telah disediakan dan diisi oleh pengurus tempat ibadah.
Rizal mengatakan sampai saat ini memang belum ada rumah ibadah yang mengajukan ijin agar bisa melaksanakan ibadah. Hal itu karena memang surat edaran dari Kementerian Agama baru diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Karena surat edaran Menteri Agamanya baru keluar kemarin, kita baru buatkan form-nya supaya pengurus tempat ibadah tidak kesulitan. Kita akan bagikan ke pengurus tempat ibadah,” terangnya.
Rizal memapaparkan untuk masjid berskala besar, form yang telah diisikan akan diajukan langsung ke Satuan Tugas Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kota. Sedangkan untuk masjid berskala kecil cukup menyampaikan form yang telah diisi ke kecamatan.
“Ada yang cukup sampai kecamatan, ada yang sampai Gugus Tugas Kota. Mungkin gereja utama, masjid utama. Tapi mungkin ada masjid biasa mungkin cuma ke camat,”tuturnya.
Dirinya menyebut, masing-masing pengurus tempat ibadah wajib mengisi dua buah form yang disediakan. Form pertama berisi tentang keterangan yang menunjukkan daerah tersebut sudah dievaluasi oleh Dinas Kesehatan. Dan form kedua adalah tentang permohonan dibukanya kembali tempat ibadah
“Jadi ada 2 form yang kita siapkan, form pertama bahwa daerah itu dalam pengawasan atau sudah dievaluasi oleh Dinas Kesehatan. Kemudian surat kedua surat permohonan dilakukan pembukaan rumah ibadah,” pungkasnya.
Penulis : Thina
Editor : Symslarfn
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5
5