Pelayanan SIM Kembali Dibuka 2 Juni, Kasat Lantas Polresta Balikpapan : Pemohon Wajib Patuhi Protokoler Pencegahan Covid-19
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Satlantas Polresta Balikpapan akan kembali membuka layanan penerbitan dan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Juni mendatang setelah ditutup selama kurang lebih 3 bulan ditengah wabah virus Covid-19.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan pembukaan layanan publik tersebut merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang disampaikan melalui telegram Kapolri Nomor ST 1537/V/YAN.1.1/2020 tentang pembukaan pelayanan SIM, STNK dan BPKB pada 2 Juni 2020.
“Pelayanan SIM di Satlantas Polresta Balikpapapan sesuai telegram Kapolri itu mulai di buka Selasa tanggal 2 Juni besok, prosedur pelayanan tetap menerapkan protokoler pencegahan Covid-19,” tuturnya
Ada beberapa hal yang wajib di penuhi bagi para pemohon SIM diantaranya adalah pemohon SIM wajib menggunakan masker, pembatasan pemohon SIM per hari sesuai dengan kapasitas daya tampung ruangan, yang diperbolehkan masuk ruang pelayanan hanya pemohon SIM yang sudah dilakukan pengecekan suhu badan serta melakukan protokol wajib pencegahan Covid-19. Tidak untuk pengantar.
“Jadi pelayanan tetap berjalan namun protokol kesehatan tetap diutamakan beberapa aturan harus dilaksanakan oleh pemohon maupun petugas dalam penerbitan SIM tersebut,” lanjutnya
Kompol Irawan Setyono juga menyebutkan pemohon yang akan memperpanjang SIM namun telah habis masa berlakunya khususnya dari bulan Maret – April dan Mei 2020 akan diberikan dispensasi tertanggal 18 Maret-29 Mei 2020 untuk dapat melakukan perpanjangan tanpa melakukan ujian ulang.
“Ada dispensasi bagi pemohon SIM yang selama ini ketika masa berlakunya habis harus membuat SIM baru atau ujian ulang,” ungkapnya
Dispensasi berikutnya, pengurusan perpanjangan SIM yang masuk dalam kategori tiga bulan tersebut tidak harus memperpanjang di bulan Juni.
“Jadi diberikan kelonggaran sementara, kemarin hasil rapat Dirlantas Polda Kaltim itu sampai bulan Desember dengan harapan pada tahun 2020, SIM yang belum tercetak atau perpanjangan yang belum tercetak dapat selesai di tahun ini dan tidak ada tunggakan di 2021,” jelasnya.
Sumber : HUMAS POLDA KALTIM
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5