Pendalaman Materi Pembahasan Dua Raperda oleh Bapemperda
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Senin (27/1/20), Bapemperda DPRD Balikpapan bersama OPD terkait melaksanakan pendalaman materi untuk membahas dua rancangan peraturan daerah.
Ketua Bapemperda Andi Arief Agung menjelaskan pendalaman materi ini untuk membahas raperda perubahan perda nomor 2 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah dan Perda baru inisiatif Pemkot mengenai perda pembangunan industri kota Balikpapan.
” Raperda industri kota Balikpapan ini dinilai penting karena merupakan grand desain wilayah industri untuk mengelola industri di kota Balikpapan”, ujar A3.
Menurut Andi Arief Agung pendalaman materi ini dilakukan untuk persiapan sidang paripurna pandangan fraksi terhadap nota penjelasan yang telah disampaikan Walikota Balikpapan belum lama ini.
Khusus raperda perubahan perda nomor 2 tahun 2016, tentang susunan perangkat daerah ada perubahan PP nomor 18 tahun 2016 berubah menjadi nomor 72 tahun 2019, dan perubahan Permendagri nomor 11 tahun 2019 khususnya eksistensi Kesbangpol.
“Bisa dikatakan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah merupakan penguatan kelembagaan pemerintah kota Balikpapan,” jelas Andi Arief Agung.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5