A3 Perda Garasi Untuk meminimalisir Perkembangan, Pertumbuhan Jumlah kendaraan yang ada di Balikpapan.

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Rapat Dengar Pendapat (RDP), Oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan dengan Mitra kerja Seperti Dinas perhubungan terkait Rancangan Perda penyelenggaraan transportasi , Salah satu nya Bagi mereka yang mempunyai kendaraan roda empat wajib memiliki dan menguasai lahan parkir garasi di rumah, Bukan di jalanan umum Pada Senin(27/01/2020).

RDP dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda, Andi Arief Agung.
beserta anggota Bapemperda lain nya.

” Ini kan masih proses pembahasan masih, Pendalaman materi kita tadi juga sudah disampaikan, Paparkan apa namanya secara umum maksud dan tujuannya landasan filosofinya seperti apa, Landasan yuridis nya seperti apa, Kajian Sosiologisnya juga seperti apa, Jelasnya setelah RDP”

Dalam sebuah Perda pasti ada sangsi dan sangsi yang dimasukkan seperti apa, Seperti yang diketahui terkait Perda Kepemilikan garasi sempat menjadi viral dan, Menjadi perbincangan oleh Masyarakat yakni jika Ada masyarakat yang tidak mempunyai garasi namun punya kendaraan akan di denda 50 Juta.

“Ternyata situasinya tidak juga seperti itu, miss dalam penyampaian, Ada beberapa pasal dalam rancangan Perda itu yang memang dikenakan sangsi ya ada istilahnya pro justicia ,ada namanya justicia kan Indonesia ada namanya sanksi administrasi. Ada beberapa pasal yang dikenakan denda maksimal gitu sampe, 50 Juta tapi bukan dalam konteks untuk yang tidak punya parkir, Sebutnya”

Dirinya menambahkan” kalau misalnya kita punya kendaraan mobil dijalan, Itu di derek nah biaya derek 500 ribu, itu memang harus seperti itu ‘itu masih berlaku di jalan utama kalau untuk dijalan lingkungan belum. Nanti kami akan cari formulasi ,Tambahnya”

Kendati demikian, Perda ini nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Untuk meminimalisir Perkembangan, Pertumbuhan Jumlah kendaraan yang ada di Balikpapan.

” Bertahap ya apabila nanti kita ingin, membeli mobil ya itu harus diperlakukan ada surat keterangan dari Kelurahan gitu loh supaya meminimalisir perkembangan peredaran mobil perlu, dipahami lah sekarang pertumbuhan jumlah kendaraan yang ada di Balikpapan itu kurang lebih sampe hari ini berdasarkan data kepolisian itu kurang lebih 560.000 ribu jumlah kendaraan yang beredar di Balikpapan sudah hampir mendekati jumlah penduduk balikpapan yang kurang lebih hampir, 700.000 ribu, Ujarnya Panjang lebar”

Menurut A3 sapaan akrabnya RDP ini bukan sebuah hasil, Namun masih dalam diskusi yang nantinya akan menjadi masukan di Fraksi-fraksi.

” Ini masih dalam perdebatan diskusi, Bukan sebuah keputusan , Nantinya akan menjadi masukan-masukan di Fraksi-Fraksi ini prosesnya kan tinggal menunggu jawaban walikota nanti setelah itu pandangan akhir fraksi, Ungkapnya”

Sementara itu menurut nya “pro dan kontra merupakan hal yang wajar, Bagi masyarakat apa lagi jika nanti masyarakat mau memberikan masukan kepada kami Tutup nya”
(Ecy)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “A3 Perda Garasi Untuk meminimalisir Perkembangan, Pertumbuhan Jumlah kendaraan yang ada di Balikpapan.

  • Januari 27, 2020 pada 9:56 pm
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?