Kuker DPRD Kabupaten Ngawi Terkait Implementasi Penyusunan RKPD
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Jumat (17/1/20), Lagi lagi DPRD Kota Balikpapan kebanjiran Kunjungan kerja, kali ini DPRD Kota Balikpapan kedatangan rombongan dari DPRD Kabupaten Ngawi Jawa Timur Terkait implementasi penyusunan RKPD.
Rombongan DPRD Kabupaten Ngawi Jawa Timur yang terdiri dari 4 orang disambut hangat oleh Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle dan OPD terkait.
Sabaruddin Panrecalle menjelaskan kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Ngawi membahas aspirasi dewan mengenai anggaran
dan tunjangan sesuai regulasi permendagri tentang penyusunan RKPD sudah jelas, dan mengenai kebijakan itu tergantung kabupaten masing masing.
Menurutnya untuk kebijakan transportasi harus disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan dalam kegiatan reses itu belum terakomodir khususnya usulan masyarakat, di Balikpapan sendiri sudah melakukan Musrembang sedangkan dewan belum melakukan Reses, takutnya usulan yang disampaikan sama, ujarnya.
Sardjono Wakil ketua DPRD Kabupaten Ngawi menjelaskan kedatangan ke DPRD Balikpapan untuk pembandingan lmplementasi permendagri no 90 tahun 2018 tentang penyusunan RKPD.
” Adanya tahapan batasan penyusunan APBD yaitu batasan perencanaan dan penyelenggaraan, semua usulan harus sesuai regulasi yang ditetapkan pemendagri no 90 tahun 2018 tentang penyusunan RKPD “,jelasnya.
Menurutnya usulan musrembang dan reses anggota dewan harus transparan dan terbuka di baca oleh masyarakat tidak boleh mendominasi, untuk aspirasi berupa program pembangunan akan dilakukan pembahasan APBD sedangkan untuk aspirasi pengaduan masalah diselesaikan oleh komisi yang membidangi, tutupnya.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5