KPU Kota Balikpapan Gelar Rakor Penyerahan Dukungan Dokumen Paslon Perseorangan
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Selasa (18/2/20), KPU Kota Balikpapan gelar rapat koordinasi terkait persiapan penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan atau independen, Agus laksito – Suharto dan Solehuddin Siregar – Muhammad Adam.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Sagita, Gunung Malang, Balikpapan Kota. Tampak hadir perwakilan KPU Kota Balikpapan, Bawaslu, jajaran TNI/Polri, Camat dan Lurah beserta stakeholder terkait kesepakatan persiapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyampaikan rapat koordinasi ini penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dan dukungannya. Adanya kegiatan ini sangat teknis, perlu disampaikan ke pihak terkait dan masyarakat agar dapat mengetahui kinerja KPU.
” Jangan sampai apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak diketahui oleh pihak terkait sehingga terjadi salah paham dan menimbulkan masalah, maka KPU menjelaskan secara detail pada hari ini, supaya pelaksanaan penyerahan data tertata dan terpola”,ungkap Thoha.
Menurut Thoha, terkait penandatangan kesepakatan bentuk komitmen, bahwa yang membackup pengamanan dalam hal suksesnya tahapan pilkada Walikota dan Wakil Walikota adalah unsur TNI/Polri supaya diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian kewajiban pasangan calon perseorangan, seluruh dokumen B1-KWK dan B1.1-KWK sudah kondisi terinput diaplikasi Silon, begitu penyerahan dokumen sudah sesuai yang diinginan KPU,” tuturnya.
Thoha menjelaskan, KPU membentuk komitmen, jangan sampai dari pengalaman kemarin, pada saat penyerahan dukungan itu akhirnya bakal paslon ini menyerahkan apa adanya, misalnya KTP itu tidak disusun rapi ditaruh didalam bentuk karungan atau dus, kemudian rekapnya berbeda, sehingga KPU harus dipaksa untuk menyamakan dari nama dukungan.
KPU menegaskan dukungan yang diserahkan harus tertata rapi dan tidak boleh semau maunya dan itu sesuai dengan peraturan.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
4.5