Ketua DMI Tidak Menjamin Warga Turuti Himbauan Pemerintah Laksanakan Sholat IED.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Adanya keputusan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar.
Yang tidak memperbolehkan melaksanakan sholat idul fitri di lapangan maupun di masjid dan adanya himbauan Pemerintah untuk melakukan sholat idul fitri dilakukan di rumah saja.
Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Balikpapan Solehuddin Siregar menanggapi permasalahan ini karena sebelumnya pemerintah kota Balikpapan memperbolehkan melaksanakan salat Id di lapangan dan masjid. Dan adanya edaran keputusan terakhir Pemkot bahwa tidak memperbolehkan sholat idul fitri.
1 Syawal 1441 H akan jatuh pada, Minggu (24/5/2020), sebagaimana keputusan Kementerian Agama RI. Pada saat adanya keputusan surat edaran bersama itu, dirinya tanggap melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan pelaksanaan salat Id kepada seluruh pengurus masjid se-Balikpapan.
“Saat peraturan dari Presiden RI, Gubernur dan Walikota, kami sudah sampaikan pada saat rapat, kami tidak dapat menjamin, bahwa masyarakat tidak melaksanakan salat Id di masjid,” ungkapnya, Jumat (22/5/2020).
Ia beranggapan yakin dan percaya masyarakat akan melaksanakan salat Id di masjid dan informasi dari pengurus DMI kecamatan bahwa masyarakat akan melaksanakan salat Id di masjid.
“Kami tekankan kembali jika ada masyarakat melaksanakan salat Id di masjid sesuai dengan Protokol kesehatan, mengunakan masker dan menjaga jarak,” jelasnya.
Menurutnya hampir semua masjid yang ada di Balikpapan melaksanakan salat Id dan sekitar 80 persen masjid akan melaksanakan salat Id.
“Masjid akan melaksanakan salat Id untuk warga sekitar saja, tidak di perbolehkan selain warga sekitar dan akan diletakkan spanduk yang bertuliskan maaf yang melaksanakan salat Id hanya untuk warga sekitar,” jelasnya.
Salahudin juga menegaskan Khutbah tetap ada cuma singkat dan penjelasannya berkaitan dengan COVID-19, ayat-ayat imamnya pendek dan tidak diperbolehkan salaman setelah selesai salat Id, sesuai dengan protokol kesehatan dan masjid-masjid yang melaksanakan salat Id harus bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” urainya.
Penulis : Thina
Editor : Symslarfn
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5