Kamaruddin : Imbas PHK Sepihak, Sejumlah karyawan Mengadu Ke DPRD.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan sebagai penyambung lidah rakyat tempat penyampaian berbagai keluhan yang dialami masyarakat.
Sejumlah karyawan perusahaan PT Citra Mahakam Abadi yang mendatangi kantor DPRD Balikpapan pada Senin (08/06/2020).
Setelah menerima rombongan karyawan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Kamaruddin mengatakan bahwa pertemuan tersebut terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai mereka dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Dimana setiap perusahaan yang melakukan PHK seharusnya mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.158 yang mengatur soal pelanggaran yang dilakukan pekerja hingga berujung PHK.
“Kami baru sebatas menerima laporan yang disampaikan para karyawan ini saja. Kemudian akan dilanjutkan mediasi yang melibatkan disnaker dan perusahaan yang bersangkutan. Akan kami jadwalkan pemanggilan pihak terkait itu secepatnya,” ujarnya kepada wartawan.
Pihaknya lanjut Kamaruddin, sesuai tugas dan fungsi di DPRD pihaknya siap melaksanakan tahap mediasi. Tahapan itu akan mempertemukan tiga pihak yakni pekerja, perusahaan dan disnaker yang diharapkan menghasilkan kesepahaman hingga penyelesaian yang menguntungkan semua pihak terkait PHK yang terjadi.
“Dari laporan karyawan, ada kesan perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawan. Bahkan ada yang sudah bekerja selama lima tahun hingga sepuluh tahun tapi tidak menjadi pegawai tetap kemudian disuruh tanda tangan surat pengunduran diri,” jelasnya.
Menurut Kamaruddin, perusahaan harus mematuhi peraturan menteri tenaga kerja yang mengatur hak dan kewajiban terhadap pekerja. Sehingga jika terjadi PHK maka harus ada kejelasan alasan serta pembayaran hak pekerja secara tuntas tanpa ada yang dirugikan. Karena berdasarkan peraturan, apapun alasan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, jika di PHK harus mendapat pesangon sebagai haknya.
“Semoga bisa diselesaikan dengan baik, karena kami Anggota DPRD cuma memfasilitasi saja. Dari sudut pandang kami, sudah jelas pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan. Kami anjurkan mereka ke disnaker. Baru ada mediasi kalau tidak ada tanggapan dari perusahaan,” tutupnya.
Penulis : Thina
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5