google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaDprd BalikpapanFast Respon Nusantara (FRN)HukumIKN (Ibu Kota Nusantara)KriminalPemkot BalikpapanPemprov KaltimPoldaKaltimPolresta Balikpapan

Polda Kaltim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 25 Tersangka Diamankan

lensa-balikpapan.com- BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres/ta se-Kaltim berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang April 2026.

Pengungkapan dipimpin langsung Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H., http://M.Han., Kamis (30/4/2026). Sebanyak 25 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., http://M.Sc., menyebut operasi ini hasil kerja intensif Ditreskrimsus bersama Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, hingga Mahakam Ulu.

“Dari 22 laporan polisi, 25 tersangka kami amankan dengan berbagai peran dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” ujar Yuliyanto.

Barang Bukti Disita
Polisi mengamankan 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter Solar bersubsidi. Turut disita 113 fuel card/barcode ilegal, serta sarana pendukung seperti mobil, dump truck, tangki modifikasi, pompa listrik (alkon), drum, jerigen, dokumen, dan uang tunai.

Modus Operandi
Para pelaku menggunakan lebih dari satu fuel card/barcode dan memodifikasi tangki kendaraan agar muat BBM dalam jumlah besar. Setelah mengisi di SPBU, BBM dipindah ke drum/jerigen pakai pompa listrik, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk keuntungan pribadi.


Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Yuliyanto menegaskan Polda Kaltim akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. “Ini komitmen kami agar subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara. Masyarakat jangan terlibat praktik ilegal dan segera lapor jika temukan pelanggaran,” tegasnya.

Polda Kaltim memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas distribusi energi dan kamtibmas yang kondusif di Kaltim. (Tim/Abd)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *