HL pencabul yang menghamili Iparnya dibekuk Reskrim Polres Balikpapan
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/-Tidak membutuhkan waktu lama Bagi pihak kepolisian,seorang laki-laki terduga tersangka pencabulan berinisial HL(36) yang menghamili Iparnya sendiri Bunga (12) berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Balikpapan pada Selasa(27/8) pagi.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kasat reskrim polres Balikpapan, AKP Costa Sabam M Siahaan membenarkan bahwa sudah menangkap HL.
,”Jadi benar kalau untuk pelaku pencabulan dibawah umur sudah diamankan,kami melakukan pencarian dari kemarin sore sampai tadi pukul 9 pagi tadi sudah diamankan jelasnya.”
Dia menambahkan untuk pengakuan pelaku sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, diketahui dari semalam pelaku diduga berpindah-pindah tempat.
,”dari semalam sampai ditemukan nya pelaku,pelaku berpindah-pindah tambahnya.”
Untuk diketahui Aksi bejat yang menimpa gadis belia itu berawal pada bulan Oktober 2018 lalu, HL mengajak bunga mengambil laundry dirumah HL Setiap bertemu, Bunga selalu ditiduri oleh HL Modus yang dilakukan pun Selalu sama Mengambil Laundry dirumah HL setelah itu lalu ditiduri.
Bunga Tidak dapat melawan karena , dirinya juga mendapat ancaman Oleh HL untuk tidak memberitahukan kelakuan tidak terpuji nya itu kepada siapapun .
orangtua Bunga, Desi(49) sangat sedih dengan apa yang menimpa anaknya tersebut.
Desi menceritakan,bahwa terduga pelaku yaitu HL tidak hanya meniduri anaknya saja Bunga,namun juga pernah kedapatan melakukan hubungan tidak terpuji tersebut terhadap cucunya yang masih keponakan si HL berinisial Wd (15).
Dan itu ketangkap basah oleh istirnya, rumah tangga mereka si HL dan istrinya itu mulai tidak harmonis lagi, hingga akhirnya pisah ranjang sekitar empat tahun lalu.
,”Sejak ketauan itu mereka sering ribut dan sampai terjadi pemukulan. Makanya anak saya atau istrinya itu pulang ke rumah saya,” jelasnya.
Pelaku Di Jerat dengan pasal 81 ayat 2 .dan pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(Eci/Abd)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5