DPRD KOTA BALIKPAPAN MENGGELAR RAPAT PARIPURNA, BERSAMA KEPALA DAERAH DAN DPRD BALIKPAPAN TENTANG KUPA/PPAS DAN PENJELASAAN KEPALA DAERAH KOTA BALIKPAPAN TERHADAP RAPBD-P TAHUN 2019
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalipapan.com – DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna, pada hari senin (05/08/2019) dalam rangka pembahasan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kepala Daerah dan DPRD Balikpapan tentang KUPA/PPAS tahun anggaran 2019 serta Penjelasan Kepala Daerah kota Balikpapan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan(RAPBD-P ) Balikpapan Tahun 2019
Menurut Walikota Balikpapan Pendapantan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lainnya ,setelah perubahan mengalami penuruna,.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos, yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Thohari Azis, Sabaruddin Panrecalle, Syarifuddin Odang bersama Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE dan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Setelah penandatangan nota kesepahaman tentang KUPA-PPAS, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan Nota kesepahaman APBD perubahan.di hadapan anggota DPRD Kota Balikpapan yang hadir
Rancangan perubahan APBD disusun berdasarkan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berupaya lebih untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan dan pelaksanaan anggaran melalui program dan kegiatan dalam peningkatan pembangunan disegala bidang khususnya sektor pembangunan infrastruktur kota, sektor pendidikan , sektor kesehatan serta sektor lainya tutur Rizal Effendi
Ada beberapa perubahan yang direncanakan pada struktur APBD tersebut. Misalnya pada pendapatan daerah. Pendapatan daerah setelah perubahan mengalami penurunan
Menurut Walikota Balikpapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lainnya ,setelah perubahan mengalami penurunan dimana total PAD sebelum perubahan APBD sebesar Rp. 2.46 Triliun lebih, namun setelah perubahan direncanakan menjadi Rp. 2.41 Triliun.
Berarti mengalami penurunan sebesar Rp.44.45 Milyar lebih yang diakibatkan penurunan dari sektor PAD khususnya dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Perimbangan Pusat dana bagi hasil pajak dan bukan pajak .
Sedangkan penerimaan dari lain-lain pendapatan yang sah tidak mengalami perubahan,jelas Rizal Effendi
Penlis : Agus Triyono
Editor : Suriyati
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5