Dinilai Baik, DPRD Ponorogo belajar Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum, ke DPRD Balikpapan .
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu dari pemerintah daerah kepada perseorangan ataupun kepada suatu badan. Ini merupakan, Hal penting .
Guna mempelajari Retribusi, DPRD Kabupaten Ponorogo Jawa Timur Melakukan kunjungan ke DPRD Balikpapan pada Rabu(11/03/2020).
Dan diterima oleh Anggota DPRD Balikpapan seperti Budiono, Sandy dan Taufikurrahman beserta staf DPRD Balikpapan.
Kunjungan tersebut di Ketuai oleh Ribut Riyanto yang merupakan wakil ketua DPRD Ponorogo Komisi B.
“Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum, Di Balikpapan dinilai baik dan dapat dijadikan acuan di Kabupaten Ponorogo. Meski pendapatan retribusi parkir ditahun 2019, Kabupaten Ponorogo, sebanyak satu miliar. Ditahun ini ditargetkan naik 65% atau sekitar 1,6 miliar Ungkapnya”
Meskipun, Dengan peningkatan tersebut Dirinya mengungkapkan jika Balikpapan menjadi salah satu tujuan perbandingan, agar tata cara pengelolaan retribusi parkir di Balikpapan dapat di terapkan di Ponorogo.
“Omzet masuk yang kita terima di tahun 2019 kemarin, 1 miliar di tahun 2020 ini kita targetkan 65% naik, Ungkapnya”
Sementara itu Budiono Anggota DPRD kota Balikpapan mengatakan jika, Benar Balikpapan Lebih maju selangkah dibandingkan Kabupaten Ponorogo.
“Kita telah memiliki meteran parkir yang tersebar di tepi jalan umum. Mereka juga ingin mengetahui pengelolaan parkir meteran ini, Disemua daerah masalah yang paling mendasar keberadaan parkir liar. Sehingga, baik Balikpapan dan Ponorogo masing-masing mencari format pengelolaan parkir liar tutupnya”.
(Ecy)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5