Diberi Waktu 1 Bulan,Ketua Pansus Harus Merevisi Tatib No 1 Tahun
Lensa-balikpapan // Dalam rangka menyelenggarakan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Wakil Wali kota mendatang Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD ) kota Balikpapan membentuk dan menentapkan Panitia khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) , Balikpapan(17/5/2022).
Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) yang terpilih yakni Simon Sulean mengatakan, setelah dipercaya sebagai ketua Pansus Tatib langkah selanjutnya adalah bekerjasama dan memperhatikan tata tertib sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada seperti persyaratan pergantian pengangkatan Wakil Walikota.
“Kami akan mempelajari beberapa pasal yamg harus direvisi, dan akan ditambahkan sesuai dengan syarat-syaratan yang akan dipersyaratkan,” ucapnya
Untuk persyaratannya, simon belum bisa menyebutkan poin poin apa saja yang akan menjadi persyaratannya, karena pansus Tatib baru saja dibentuk .
“Nanti kita lihat peraturannya, apa saja yang belum dicatumkan dalam tata tertib yang lama akan kita cantumkan sesuai aturan yang ada,” Tuturnya
Batas waktu Pansus Tatib merubah tatib, Simon menyebut batas waktu yang diberikan untuk merubah tata tertib dengan jangka waktu selama satu bulan untuk merevisi aturan.
Terkait calon wakil Walikota yang diajukan oleh Wali kota, Simon menyampaikan belum ada calon yang diserahkan Walikota Balikpapan.
“Belum sampai di dewan, nantinya Walikota akan memilih calon tersebut, dan nantinya calon tersebut akan diserahkan ke DPRD. Dan DPRD yang memilih sesuai mekanissme yang ada,” ucapnya.
Simon menyampaikan akan sesegera mungkin untuk menyelesaikan revisi tata tertib no 1 tahun 2020 agar secepatnya Pansel pemilihan Wakil Walikota Balikpapan terwujud.
“Secepatnya segera merevisi tata tertib dulu,” tutupnya. (**)

