google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaDprd BalikpapanNasionalSosialTNI-POLRIUMUM

DPRD Balikpapan Rapat Dua Agenda Sekaligus Terkait Penetapan Pembentukan Panitia Khusus Resmi Dibentuk

Lensa-balikpapan // DPRD Balikpapan Gelar rapat paripurna dengan dua agenda terkait penetapan pembentukan Panitia Khusus ( Pansus) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan .


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD kota Balikpapan abdulloh dengan agenda pertama penetapan Pansus Tata tertib (Pansus Tatib)  perubahan tata tertib (tatib) DPRD Balikpapan No 1 tahun 2020, terkait dengan rencana pembentukan Panitia seleksi (Pansel) untuk persiapan calon Wakil Walikota Balikpapan.


“Hal ini dianggap perlu disegerakan untuk mengantisipasi jika ada nama yang diajukan walikota untuk diminta di seleksi dalam DPRD ,Paling tidak kita menyiapkan perangkatnya dulu,” ucap Abdulloh. Balikpapan (20/05/22)


Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh juga menyebutkan ada beberapa pasal yang akan direvisi dalam agenda tata tertib tersebut  diantaranya aturan keanggotaan pansus, yang selama ini diatur berdasarkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diubah menjadi perwakilan dari masing-masing fraksi.


“Ada beberapa pasal yang harus dirubah, untuk substansi yang tadinya panitia seleksi  perwakilan dari AKD,”Ucapnya


Abdullah juga meminta kepada pansus perubahan tatib menyelesaikan proses pembahasan paling lama satu bulan.Target itu mengikuti rencana selanjutnya yakni pembentukan panitia seleksi untuk pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan.


Saat inipun sudah masuk beberapa nama yang akan dicalonkan sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan diantaranya Budiono dari PDIP Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle dari Partai Gerindra dan Denni Mappa dari Partai Demokrat.


” Untuk pansus tatib ini, kita berikan batas waktu paling lama 1 bulan sudah selesai pembahasannya, karena ada agenda yang berikutnya yakni pembentukan panitia seleksi yang harus menunggu selesai perubahan tatib terlebih dahulu,”Tuturnya


Agenda kedua, DPRD telah membentuk Pansus pengawasan Perda Nomor 5 tahun 2013, tentang utilitas sarana dan prasarana pengembang di kota Balikpapan yang menjadi kewajiban dalam Perda tersebut.


Selama ini banyak yang diserahkan secara tuntas oleh pengembang, sehingga perlu penyelenggara pemerintah membantu bagian aset pemerintah Balikpapan untuk penelusuran aset.


“Karena di dalam Perda itu berisi, bahwa aset yang belum diserahkan para pengembang, Pansus akan melakukan penelusuran,” ucap Ketua DPRD Balikpapan.


Dirinya berharap mudah-mudahan bisa terwujud segera mungkin, karena ini juga termasuk kasus lama yang belum tuntas. Semoga dengan periode ketiga ia menjabat ini bisa selesai.


Untuk Sementara Pansus Pengawasan Perda Diketuai Yakni Muhammad Taqwa Dan Wakil Ketua Alwi Al Qadri ,Untuk Pansus Perubahan Tatib diketuai oleh Simon Sulean dan Wakil Ketua Pantun Gultom. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *