Budiono Sebut ASN Tidak Boleh Berkampanye, Hanya Saja Dapat Berikan Pelayanan
Lensa-balikpapan -/ Adanya pemberitaan yang beredar di salah satu media sosial pemerintahan, terkait salah satu akun yang mempunyai bukti rekaman atas dugaan Aparat Sipil Negara (ASN) mengajak untuk mendukung Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Budiono mengatakan bahwa dirinya mengetahui Aparat Sipil Negara (ASN) mengarahkan dukungan untuk salah satu calon anggota DPRD Provinsi.
“Sempat membaca salah satu media sosial pemerintahan inspektorat, ada akun yang menyampaikan kalau punya bukti berupa rekaman terkait hal itu (meminta dukungan),” jelasnya kepada awak media, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, itu melanggar aturan ASN yang berlaku, karena ASN itu harus netral tidak mendukung partai politik. “Saya pikir ASN ini tidak boleh masuk ke ranah dukung mendukung, karena ASN itu hanya memberikan pelayanan, tidak masuk mensosialisasikan atau mengkampayekan, sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Apabila itu terbukti kebenarannya, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku baik undang-undang ASN maupun undang-undang kedisiplinan. Untuk itu, hal ini harus diusut secara tuntas, supaya mengetahui kebenarannya.
Terkait penyelenggaraan pemilihan umum, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
SKB ini diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak ditahun 2024.
SKB ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Plt Kepala Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ##

