Berbekal Informasi dari karyawan, Komisi IV lakukan sidak perusahaan bermasalah.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Inspeksi Mendadak(Sidak) yang di lakukan oleh komisi IV di salah satu perusahaan swasta di Batakan beberapa waktu lalu, Merupakan Informasi dari salah seorang karyawan di perusahaan yang terpaksa mengundurkan diri, namun yang bersangkutan enggan mengundurkan diri.
Kemudian permasalahan ini, menjurus kepada persoalan perselisihan hubungan industrial hingga ke tingkat pengadilan.
Setelah diputuskan pengadilan yakni, perusahaan harus membayar pesangon kepada karyawan tersebut, Yang jumlahnya telah ditentukan undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003.
Menurut Parlindungan anggota DPRD komisi IV , Perusahaan tersebut mengabaikan putusan pengadilan.
“Dalam perjalanan ,ternyata perusahaan ini mengabaikan putusan pengadilan. Tidak mau membayar, sehingga karyawan tersebut melapor ke kami, Komisi IV, Ujarnya”
Setelah itu, Pihaknya mendatangi perusahaan dan membahas hal tersebut, Dan bertemu dengan Direktur Operasional yang merupakan anak dari owner perusahaan .
“Kamj meminta agar hak karyawan segera dibayarkan, Dari karyawan yang bersangkutan sendiri sudah menyampaikan bersedia menerima pembayaran secara mengangsur. Sudah ada juga kesepakatan untuk dibayar selama 10 kali angsuran. Namun itu pun tidak dijalankan oleh perusahaan tersebut, Sebutnya”
Pihaknya juga menyampaikan agar satu atau dua hari ,perusahaan tersebut harus memberi kepastian untuk membayar pesangon pada mantan karyawan tersebut.
“Masalah tersebut berawal dari efisiensi oleh perusahaan yang dalam kondisi kurang baik performanya. Hingga akhirnya karyawan diminta mengundurkan diri. Namun karyawan tersebut, yang masa kerjanya sudah mencapai 10 tahun, tidak bersedia mengundurkan diri. sebagai gantinya yang bersangkutan meminta untuk di-PHK. Ungkapnya”
Lebih lanjut PHK ini pun ada dua, pertama karena karyawan berkelakuan tidak baik, dan mereka diberikan pesangon pembesaran satu kali masa kerja.
“Yang bersangkutan di PHK karena efisiensi, Itu punya hak lebih, yakni upah perhitungan masa kerja tersebut dikalikan dua, sebenarnya karyawan yang mengalami hal serupa tidak hanya satu orang. Namun yang lain kebanyakan sudah menurut untuk mengundurkan diri sejak awal. Sementara yang bersangkutan masa kerjanya sudah lebih lama, kami juga melakukan panggilan video dengan owner perusahaan yang berada di Jakarta. Mereka meminta waktu untuk menghitung kemampuan perusahaan untuk membayar, Tutupnya”.
(Ecy)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5