A3 : Perda keseluruhan KRB sudah ada, Kami hanya memberi materi tambahan soal restribusi
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Pengunjung yang datang ke Kebun Raya Balikpapan (KRB) sejak awal beroperasi tidak dikenakan biaya masuk.
Namun Dinas Lingkungan Hidup berencana mulai memberikan retribusi yang di upaya kan tahun ini akan terealisasi, Dan nantinya akan dilakukan revisi Perda Retribusi yang sudah ada dan menambahkan retribusi KRB di dalamnya.
Menurut Andi Arief Agung, Anggota komisi 1 DPRD Balikpapan akan ada perubahan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Dalam perubahan perda itu, Kami hanya memberi materi tambahan yang mengatur soal retribusi. Bukan perda keseluruhan dari KRB. Karena perda terkait Kebun Raya sudah ada. Tapi ini hanya terkait pengelolaan retribusinya, Sebutnya”
Kendati demikian menurut A3, Perda ini masuk dalam pantauan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan dan juga masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2020.
“Jadi kemungkinan besar, aturan soal biaya masuk KRB bisa terealisasi tahun ini. Apalagi saat ini KRB sudah menjadi salah satu tujuan wisata edukasi di Balikpapan. Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan panggil OPD terkait untuk menyampaikan nota penjelasannya. Kan urutannya karena ini adalah revisi inisiatif Pemkot maka kami minta mereka siapkan nota penjelasan,” Ungkap nya panjang lebar”
Dirinya menambahkan DPRD masih menunggu informasi mengenai kerangka konstruksi perda tersebut.
“Bagian mana yang mau kami ubah atau ditambahkan, Kami masih menunggu dari OPD terkait, terutama di bagian hukum , Tambahnya”
Pemerintah kota dengan DPRD Balikpapan sampai saat ini belum ada pertemuan untuk pembahasan permasalahan tersebut.
” Usulan revisi tersebut baru masuk di Propemperda sebagai inisiatif pemerintah kota. Tapi kita belum tahu pasal yang utuh seperti apa. Saat kemarin kami masukkan masih kami tanyakan terkait persiapan naskah akademiknya dan penjelasannya. Kalau isi belum kami lakukan pembahasan,” Tutupnya”
Untuk diketahui usulan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tersebut juga termasuk sebagai salah satu program Bapemperda dari 19 program di 2020.
(Ecy)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5