Rapat Internal Bapemperda Bahas Rencana Kerja Dan Prioritas Perda di Tahun 2020
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Rabu (8/1/20), Bapemperda DPRD Balikpapan melakukan Rapat internal. Rapat internal Bapemperda ini membahas rencana kerja Bapemperda di tahun 2020, dan juga membahas segala prioritas perda di tahun 2020.
Ketua Bapemperda Andi Arif Agung menjelaskan “Adanya situasi perda yang harus diprioritaskan karena tolak ukur dari kesiapan naskah akademik, baik perda inisiatif dprd maupun perda pemkot maupun perda revisi “.
Menurut Andi Arif Agung Perda yang akan diprioritaskan, naskah akademik atau bahan materinya harus siap. Ditambah juga Perda mana yang kebutuhannya paling konkrit dan mendesak.
“Hari ini memang kami baru menerima surat dari Disperindagkop (Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian) kalau tidak salah. Juga dari Ortal supaya diprioritaskan perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah karena menyangkut eksistensi Badan Kesbangpol,” katanya.
Kemudian untuk Dinas KUMKMP, mengenai rencana pembangunan industri Kota Balikpapan. “Karena usulan rencana perdana ini sudah dua atau tiga tahun yang lalu dan meminta untuk disegerakan,” ungkap A3
Menurutnya tiap pekan akan mengagendakan dan menargetkan harus ada progres perda untuk paripurna, karena pembahasan ditingkat pertama perda membutuhkan minimal tiga kali paripurna.
” Dari penyampaian nota penjelasan, tanggapan fraksi, jawaban walikota dan terakhir ada pandangan akhir, hal ini rata-rata 4 kali paripurna. Dan proses itu harus dikonsultasikan kepada pemerintah provinsi dalam hal ini biro hukum, selanjutnya harus disinkronisasi dengan kementerian Hukum dan HAM di Samarinda dan untuk pembuatan satu Perda membutuhkan proses “, jelasnya.
Sebenarnya dari semua OPD yang memasukkan usulan menganggap prioritas, karena menyangkut kebutuhan masing-masing instansi. Namun pada akhirnya menjadi tolak ukur adalah kesiapan secara materi dan naskah akademik, tuturnya.
OPD harus persiapkan naskah akademik dan draft Raperda, karena dari draft raperda ini menjadi bahan diskusi teman-teman. Perda adalah kebutuhan masyarakat di lingkungan Balikpapan
Kendati begitu anggota DPRD yang merupakan perwakilan masing-masing fraksi mesti memerlukan penguatan mereka sendiri dari peraturan daerah yang digodok bersama, maka mereka harus memberikan masukan kepada perda-perda tersebut,” tutupnya.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5