DPRD Kabupaten Wajo Kunjungi DPRD Kota Balikpapan
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Kamis (30/1/12), DPRD Kota Balikpapan kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kunjungan kerja dipimpin Ketua H Andi Alauddin Palaguna S Sos didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan)H Muhammad Saleng dan anggota DPRD.
Sekwan Balikpapan Abdul Azis didampingi Kabag Umum DPRD Balikpapan Makmur di ruang kerjanya menyambut hangat kedatangan anggota DPRD Kabupaten Wajo.
Muhammad Saleng menjelaskan, bahwa kunjungan kerja mereka ke Balikpapan terkait rencana kerja DPRD sesuai peraturan baru yang tertuang dalam PP 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang rencana kerja bulanan, tahunan dan lima tahunan.
“ DPRD Kabupaten Wajo ingin menyingkronisasikan hal ini dengan DPRD Kota Balikpapan, dan ternyata apa yang disampaikan dalam pertemuan ini sama, tidak ada bedanya antara rencana kerja di Kota Balikpapan dengan Kabupaten Wajo,” ujar Muhammad Saleng.
Menurut Saleng, pada masa periode yang lalu, tidak ada program kerja di Kabupaten Wajo baik bulanan, tahunan dan lima tahunan dan semua itu dirapatkan didalam paripurna dan diagendakan di Badan Musyawarah (Bamus), setelah itu kapan dipergunakan baru disahkan.
Kecuali jika ada perubahan baru dipergunakan kembali, bukannya dirubah, tapi harus digunakan dengan persetujuan anggota DPRD lainnya, ungkapnya.
Pembahasan berikutnya kedatangan ke Balikpapan terkait masalah perjalanan dinas, bagaimana mekanisme yang mengatur perjalanan dinas anggota legislatif di Balikpapan.
” Sementara yang terjadi di Kabupaten Wajo, setiap anggota DPRD melakukan perjalanan dinas maka seluruh komisi yang ada semua melakukan perjalanan dinas, sedangkan di Balikpapan, untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRDnya bergantian dengan regulasi dua komisi yang melakukan perjalanan dinas terlebih dahulu, setelah komisi tersebut pulang dilanjut dua komisi yang lain melakukan perjalanan dinas”, kata Sekwan DPRD Kabupaten Wajo.
Menurut Saleng memaparkan pernah terjadi ketika semua anggota DPRD Kabupaten Wajo kuker dan seketika itu juga masyarakat menyampaikan aspirasi tidak ada satu anggota dewan pun yang dapat menemui masyarakat, katanya.
“ Dan nantinya semua akan coba dimasukan kedalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Wajo, kebetulan saat ini pembahasan tatib di DPRD Kabupaten Wajo belum rampung, sehingga aturan perjalanan dinas yang didapatkan di Balikpapan akan dimasukan kedalam tatib,” tegas Muhammad Saleng.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5