Pertemuan dengan DPPR, Sabaruddin: Banyak Perda dikeluarkan namun tidak produktif ya ditutup saja Perda tersebut!!!
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- DPRD kota Balikpapan melalui komisi I , Melakukan pertemuan dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) terkait birokrasi dan regulasi pertanahan yang ada di Kota Balikpapan.
Salah satu keluhan masyarakat yang mendasar adalah terkait kontradiksinya persoalan IMTN.
Sabaruddin Panrecalle yang merupakan Wakil ketua DPRD kota Balikpapan, Memimpin pertemuan tersebut.
“Masalah nya yaitu terkait pengurusan sertifikat. Sehingga dilakukan pemanggilan DPPR dan BPN. Rencana revisi Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang IMTN Dan Perwali Nomor 33. Makanya kami pastikan ke DPPR, pertanahan di Jakarta, dan kami juga berkomunikasi dengan UGM yang nantinya akan menyusun naskah akademis. Mungkin keluhan ini yang terlalu banyak birokrasi selama ini, Ujarnya”
Menurutnya, Jika acuan UGM menyatakan klausul asal harus direvisi, maka akan dilakukan revisi.
“Nanti semua kembali pada masyarakat Balikpapan melalui FGD. Jika memang nantinya dengan dilakukannya revisi bisa pro terhadap rakyat maka tak ada salahnya dilakukan revisi. Karena banyak Perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kota namun tidak produktif menyesatkan masyarakat, ya ditutup saja Perda tersebut, Jelas Sabarudin”
Kendati demikian semua akan disinkronisasikan kepada Pertanahan maupun DPPR, Selama ini termasuk kedua terkait IMTN kerap dikeluhkan masyarakat pada DPRD Balikpapan.
“Mereka adalah mitra, Maka kami hadirkan semua. Karena selama ini kami rapat dengan DPPR selalu berargumentasi terbentur dengan pertanahan. Lalu pertanahan sebut terbentur dengan pemerintah. Maka kami hadirkan keduanya,” Ungkapnya”
Dirinya mengharapkan dapat memperdalam pembahasan terkait perda yang dibuat pemerintah.
” Agar dapat menjabarkan Perda maupun perwali yang sudah ada. Nantinya akan jadi bahan bagi staf ahli UGM, bagaimana rekomendasi nanti. Apakah ada pasal diubah, atau mungkin rekomendasinya kalau malah menyusahkan masyarakat banyak mudharatnya maka apa gunanya perda atau perwali ini. Mending dibubarkan saja, Tutupnya”
Untuk diketahui pertemuan, Pada Senin(3/02/2020) dilakukan di Ruang Komisi I DPRD kota Balikpapan.
(Ecy)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
4.5