“1 Tersangka, Kayu Ilegal Diciduk Tim Gabungan Polairud Mabes Polri, Polairud Polda dan Dinas Kehutanan Prov Kaltim”
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Penangkapan dan penyitaan 33 kubik kayu galam ilegal asal Tanah Grogot Kabupaten Paser berhasil diungkap Tim Gabungan Polairud Mabes Polri, Ditpolairud Polda Kaltim bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu (28/9),Petugas mengamankan dua unit truk pengangkut kayu dan pemilik kayu bernama Guntur (39).
AKBP Andy Rumahorbo Wadir Polairud Polda Kaltim Didampingi Kasubdit Gakum Polairud Polda Kaltim Kompol Teguh menjelaskan Rabu (2/10)bahwa petugas gabungan mendapat informasi dari masyarakat soal dua truk bernomor polisi S 8819 U dan S 9807 UU.
Petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan menggunakan KP Antareja- 7007 sekira pukul 02.30 WITA di kawasan Pelabuhan Ferry Karingau.
“Muatan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sesuai,dengan muatannya. Kami amankan G (39) yang merupakan pemilik kayu dari Grogot Kabupaten Paser,” jelasnya.
Ditambahkan nya kayu tersebut rencana akan dikirim ke Madura.
Masing-masing truk memuat diperkirakan memuat 17 dan 16 kubik kayu galam.
“ini rencananya akan dikirim ke Madura,Untuk modus operandinya pelaku sebelumnya menampung kayu tersebut dari masyarakat lalu diangkut menggunakan truk ke Balikpapan untuk selanjutnya dikirim menggunakan kapal ke Madura, yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak ada kesesuaian,”ungkapnya.
Sementara itu Deni Kristanto staf dinas kehutanan provinsi Kaltim sebagai saksi ahli menjelaskan bahwa tersangka melanggar peraturan menteri No 85 Tahun 2016.
“Tersangka melanggar peraturan dari Menteri, kehutanan dimana pasal 5 peraturan menteri No 85 tahun 2016 yang menyatakan kayu galam tidak,termasuk dalam dokumen yang jenis dokumen angkutan tersangka membawa kayu galam katanya”
Ia menambahkan pada perinsipnya seluruh kayu bisa dibawa jika sesuai peruntukan dokumen.
“tapi pada kali ini tersangka, jenis kayu nya tidak sesuai peruntukan dokumen,yang dibawa .seharusnya untuk didokumen yang dipake harusnya kayu-kay budidaya yang sudah di SK kan sudah tertera dalam pertaturan Menteri yang berlaku sepetti sengon, Jabon, buah-buah dan karet serta sebagai nya tutupnya”
Pasal yang disangkakan 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun. (Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]