WAW!!!!38 KG sabu Gagal edar di Kalimantan Timur
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Sinegritas antara Badan Narkotika Nasional dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur serta Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Dibuktikan oleh Penggagalan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Sabtu(05/10)
Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur melalui wilayah Kalimantan Utara.
Sebanyak 5 orang diamankan ,yakni DA (pembeli), Rudi (Kurir pembeli), AG (pengirim), FM (pengirim) dan TC (pengendali/bandar).
Untuk diketahui Salah satu tersangka merupakan Pegawai negri Sipil Didaerah Tarakan.
Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WITA, tim gabungan menghentikan sebuah kendaraan double cabin di jalan A. Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur untuk
mengamankan pengemudi serta melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
Pada saat penggeledahan didapati 2 (dua) buah tas berwarna hitam yang keseluruhannya berisi 38 (tiga puluh) kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sekitar 38 kg. Narkotika ilegal tersebut disembunyikan di kotak kayu penyimpanan Sound System.
Dari penindakan tersebut dilakukan controlled delivery ke kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Senin(7/10) mengatakan Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 38 kg tersebut, lebih dari 190.000 jiwa terselamatkan.
“Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 38 kg tersebut, lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang.
Ditambahkan nya secara keseluruhan dengan penemuan jumlah yang cukup besar ini, menjadikan keprihatinan untuk wilayah Kaltim.
“secara keseluruhan dengan jumlah yang cukup besar ini menjadikan keprihatinan untuk kita semua terutama Kaltim yang saat ini menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus dalam hal peredaran narkoba ,ada beberapa hal yang menjadi catatan mengapa banyak Narkoba yang kita ungkap,baik jenis sabu atau ekstasiĀ itu dikarenakan kurangnya lemahnya pengawasan diperbatasan Tambahnya”
Olehkarena itu perlunya”sinergi semua instansi mulai dari BNN, POLRI, TNI, Bea Cukai, Lembaga Yudikatif, Lembaga Pemasyarakatan, Pemprov dan instansi lainnya serta peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama yaitu tutupnya”
Konferensi pers tersebut dihadiri juga Kanwil DJ BC Kalbagtim, Direktur Intelijen BNN RI, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Deputi Pemberantasan BNN RI,
Diresnarkoba Polda Kaltim, BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan dan Danlanal Balikpapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5