AKBP Andy Rumahorbo : Kapal tidak dilengkapi dengan Dokumen!!!
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Tim gabungan dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim bersama BKO Dit pol air Korpolairud Baharkam Mabes Polri kembali menggagalkan penyelundupan kayu ilegal jenis galam.
Sebanyak 700 kubik kayu galam asal Kabupaten Paser akan diselundupkan ke wilayah Madura.
Pengungkapan bermula bahwa adanya informasi masyarakat pada Rabu (3/10) dan Kamis (4/10) lalu,
Jika ada kapal yang memuat kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi yang melintas di perairan Muara Paser tepatnya di Desa Pulau Rantau Kabupaten Paser.
Wadir Polairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo didampingi Kasubdit Gakum Polairud Polda Kaltim Kompol Teguh Mengatakan bahwa Muatan Kapal tidak ada dokumen resmi.
“Setelah mendapat Informasi dari masyarakat,tim gabungan melakukan penyelidikan bersama , kemudian kami mengamankan 5 unit kapal yang memuat kayu jenis galam yang tidak dilengkapi dengan dokumen Ujarnya”
Ditambahkan nya,Ada 6 orang tersangka yang diamankan.
” ada 6 orang tersangka,satu cukong bernama Muhammad Nawir serta lima tersangka yang bertugas sebagai ABK kapal yakni Assali,Aminuddin,Safrudin
Nurahman dan, Sidiq . ungkapnya”
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun. (Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5