Warning Bawaslu Balikpapan Agar Walikota Tidak Lakukan Mutasi
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Jumat (3/1/19), Ahmadi Aziz Kordiv Pengawasan Bawaslu Balikpapan, Warning Wali kota dan Wakil Wali kota dan pejabat lainya untuk tidak lakukan mutasi.
Ahmadi Aziz Kordiv Pengawasan Bawaslu Balikpapan, menghimbau dan mengingatkan aturan kepada Wali kota, Wakil Wali kota , Pejabat agar tidak melakukan mutasi sejak tanggal 8 Januari 2020.
Menurut Ahmadi , ” Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU no. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (2) yakni gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri”, ungkapnya.
Menurutnya, jika dilihat dari PKPU no. 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU no. 15 tahun 2019 tentang Tahapan , program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan dan penetapan pada tgl 8 Juli 2020 maka 6 bulan sebelumnya jatuh pada tanggal 8 Januari 2020, tidak diperbolehkan melakukan mutasi.
Adanya pasal 71 ayat 2 ini, Bawaslu tidak pada posisi menafsirkan kecurangan ataupun keuntungan, Bawaslu hanya menghimbau atau pencegahan kepada Wali kota, Wakil Wali kota dan Pejabat tidak melakukan mutasi atau pergantian jabatan sesudah tanggal 8 Januari 2020.
” Jika mutasi tetap dilakukan akan ada sanksi kepada yang memberikan mutasi “, kata Akhmadi.
Di Balikpapan terdapat dua subjek, Wali kota atau Wakil Wali kota, jika sesuai pasal 71 ayat 2, apabila melakukan mutasi setelah tanggal 8 Januari 2020, apabila posisinya incomen maka pencalonan kembali bisa didiskualifikasi ataupun di gugurkan, apabila bukan petahanan dan tetap melakukan mutasi akan ada sanksi pelanggarannya.
” Sanksi pelanggaran pasal 71 ayat 2 Sesuai dengan UU pasal 188 setiap pejabat negara atau pejabat aparatur negara kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan sampai 6 bulan denda Rp 600.000 sampai Rp 6.000.000 “, jelas Akhmadi.
Bawaslu hanya lakukan himbauan dalam bentuk pencegahan awal jangan sampai terlibat mutasi, meskipun Wali kota tidak lakukan pencalonan kembali, karena sesuai pasal 71 ayat 2 tidak menyebutkan petahanan tapi pejabatnya, selama masa tahapan hingga berakhirnya masa jabatan Walikota tidak boleh lakukan mutasi, tutupnya.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5