Warga Balikpapan Curi Motor Dijual Lewat Facebook.

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bernama Sem Yunus alias SY ( 26 Tahun), warga Jalan Abadi RT 89 Kelurahan Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah,  aksinya telah dilakukan sejak Desember 2019.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol M. Mas’ut SH menjelaskan modus tersangka dalam aksinya  gunakan gunting, “Dari enam motor itu yang sudah ada barang buktinya sekarang masih empat di kantor. Yang dua belum dapat barang buktinya, Aksi pencuriannya ini sudah dilakukan sejak Desember (2019) lalu,” ungkap Kapolsek Utara didampingi Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Subari.

Pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan gunting kemudian didorong sekitar 100-200 meter di tempat sepi dan selanjutnya di bawa kabur, ungkap perwira melati satu dipundak ini jelaskan modus pelaku.

Masut mengungkapkan kasus ini berawal dari monitoring pihaknya di Facebook. Di situs jejaring media sosial , polisi temukan jual-beli sepeda motor online  yang mencurigakan yang dilakukan tersangka.

” Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti situs jualbeli online tersebut dengan pura-pura jadi calon pembelinya, lalu disepakati transaksi di KM 7 jalan Sukarno Hatta Balikpapan Utara”, ucapnya.

Sebelum polisi menyamar sebagai pembeli, sebelum uangnya diterima,  Sam dibekuk Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.

“Kami pancing, pura-pura nego, lihat BB-nya ada, pelaku (Sam) baru kami amankan. Belum sampai kami kasih uang, kami amankan,” kata Mas’ud di Mapolsek Balikpapan Utara, Kamis (2/4).

Barang curian ini dijual bervariasi bekisar 1,2 juta sampai 1,5 juta, rata-rata tidak ada dokumen dan surat jalan atau STNK, ungkapnya.

SY digelandang petugas ke Mako Polsek Balikpapan Utara untuk diperiksa lebih lanjut, dan ternyata benar, kendaraan roda dua yang hendak dijual ke polisi itu adalah barang curian.

Sam pun telah mengakui perbuatannya jahatnya itu kepada polisi.

Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Thina)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Warga Balikpapan Curi Motor Dijual Lewat Facebook.

  • April 3, 2020 pada 11:01 am
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?