“Wakapolda Kaltim, didampingi kabagprodok ropaminal divpropam polri kombes, resmi membuka kegiatan sosialisasi perkap no. 9 thn 2017 dan no. 10 thn 2017”
lensabalikpapan.com/- BALIKPAPAN, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si., didampingi Kabagprodok Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Benny Ali, S.H., S.I.K., dan Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol. Naek Pamen Simanjuntak, S.I.K., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Perkap Nomor 9 Tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri dan Perkap Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri, bertempat di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Kamis (10/10/2019).
Dalam sambutannya Wakapolda Kaltim menyampaikan bahwa Sosialisasi Perkap ini dilakukan guna membangun, menjaga, memelihara dan menasehati setiap individu Polri agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku.
Selanjutnya ia menambahkan maksud dari Sosialisasi perkap ini juga guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Polri.
“karena perkap ini mengatur perilaku Individu seluruh Personil Polri, maka dari itu propam harus proaktif, supaya penyelidikan atau tugas tugas lain bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya yang di harapkan oleh Kapolri” tutur Brigjen Pol. Eddy
(HUMAS POLDA KALTIM)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]