Thoari Aziz:jika ada wacana hak angket harus ada pembahasan Tingkat pimpinan.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Balikpapan, (21/10/19) Lamanya menjabat Sekretaris Daerah atau Sekda Balikpapan,menjadi Pembahasan Dilingkungan pemerintahan tidak terkecuali Anggota DPRD kota Balikpapan.
Diketahui saat ini Sekda Balikpapan, Sayid MN Fadli sudah melewati masa jabatan selama 5 tahun. Ditambah perpanjangan 2 tahun.
Tidak sedikit yang mengomentari, lamanya masa jabatan Sekda tersebut.
Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Thoari Aziz, Senin (21/10)memberikan tanggapan nya,tentang adanya Hak angket yang di wacanakan.
“Kalau belum ada yang mengajukan nanti kita bahas ditingkat pimpinan perlu apa tidak,Kalau menurut saya urgensi nya apa dulu ya kan Ujarnya”
Sementara itu menurut nya,Jika bicara masalah pejabat di pemerintahan Harus mengacu pada Peraturan Menteri dan Undang-undang.
“Kita juga harus mengacu kepada peraturan yang ada kan ,baik Peraturan Menteri Dalam Negeri ataupun undang-undang yang lebih tinggi kira-kira sudah memenuhi atau sudah tidak memenuhi lagi persyaratan itu kan gitu Imbuhnya”
Ditambahkan nya,”sekarang kenapa dipertahankan Mungkin menurut pak wawali masih bagus atau mungkin ada peraturan yang baru Kalau yang pertama tidak terpenuhi ,yang kedua aturannya juga tidak terpenuhi yang harus kita ingat kan, kan itu kita belum tahu persoalannya ya itu kan masih sebatas wacana. Jelasnya”
Thoari Aziz mengungkapkan bahwa terlalu prematur Ketika membicarakan hak angket,karena Sekda Selalu hadir ketika ada rapat.
“Belum terlalu urgentsinya apa ,pak sekda
kita undang rapat dewan juga datang, rapat rapat paripurna juga ada kan ,kecuali acara dewan gak Pernah hadir ya kita wacana kan,tapi belum ada pembahasan tingkat pimpinan, pimpinan AKD atau fraksi Tutup nya”
(Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5