google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanDprd Balikpapan

Syukuri Wahid – Amin Hidayat Gugat Balik ke Pengadilan Negeri atas Pemberhentiannya dari PKS

lensa-balikpapan.com/- Balikpapan — Perseteruan yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan yang juga merupakan anggota DPRD Balikpapan, Syukri Wahid dan Amin Hidayat, diketahui telah diberhentikan melalui putusan sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP).

Syukri Wahid dan Amin Hidayat membeberkan kepada awak media, Selasa (23/11/2021), beberapa keganjalan dalam tuduhan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik kategori berat yang merupakan dugaan tuduhan palsu serta ditudingan telah pindah ke partai politik lain seperti yang tertuang dalam surat hasil keputusan sidang.

Kedua Anggota DPRD Balikpapan ini, menilai Sidang MPDP bukanlah sidang Mahkamah Partai, sehingga keputusan tersebut belum final dan mengikat. Apalagi bertindak jauh melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD tanpa putusan Mahkamah Partai.

Selain itu juga, selama proses sidang MPDP, Majelis Sidang juga telah melanggar panduan Partai Nomor 2 tahun 2021 tentang kode etik PKS, pasal 1 ayat 15.

Syukuri mengungkapkan bahwa. “Sidang tersebut harusnya bisa menghadirkan saksi, pengujian alat bukti, ahli, pihak lain untuk pembuktian. Namun kami tidak diberikan hak untuk membela diri sehingga tidak tejadi fairness dalam proses persidangan tersebut. Hal ini telah kami ajukan dalam eksepsi atau keberatan tertulis yang dibacakan pada persidangan kedua pada tanggal 7 November 2021,”

Mereka menilai jelas bahwa persidangan MPDP itu jelas sangat melanggar prosedur beracara, melanggar kode etik partai dan melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan dan hak asasi manusia. “Saya menolak amar putusan sidang MPDP terkait dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik PKS dalam kategori berat,” tegasnya.

Anggota DPRD Balikpapan ini juga akan membawa masalah ini ke Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Kaltim dan siap menggugat partai itu di Pengadilan Negeri karena melanggar prosedural.

Selain itu, kesaksian palsu dalam sidang MPDP tanggal 10 Oktober 2021 yang menuduhnya mengikuti agenda nasional Partai Gelora juga akan dipidanakannya. Dan sebagai alat bukti palsu yang memperlihatkan foto dirinya menghadiri sebuah acara Rakornas Partai Gelora melalui zoom meeting 19 April 2020 lalu.

Syukri mengaku acara itu adalah Munas Gelora online lalu diubah menjadi Rakornas Gelora Online. Faktanya, kata Syukri, baik di situs resmi Partai Gelora atau browsing berita di internet, tak ada satupun kegiatan Partai Gelora berskala nasional pada tanggal tersebut seperti yang dituduhkan. “Bagaimana mungkin sebuah sidang peradilan bisa menjadikan barang bukti palsu menjatuhkan sebuah sanksi yang begitu berat kepada seseorang. Tuduhan ini jelas sebuah fitnah dan bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu. Sampai detik ini tak satupun bukti kami menjadi anggota di partai lain,” Ungkap Syukri.

Selajutnya, Amin Hidayat mengungkapkan untuk vonis kepada dirinya juga sangat lucu, lantaran poin-poin yang diputuskan hampir sama dengan poin yang dituduhkan kepada Syukri Wahid.

Amin Hidayat mengatakan bahwa. “Alasannya seperti copy paste saja, seperti yang dituduhkan kepada Pak Syukri, pindah Partai, memiliki keanggotaan ganda yang tidak didukung bukti kuat, dibuat-buat,”

Terpisah, Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji memberi jawaban singkat dengan mengatakan belum mengetahui persis putusan sidang MPDP PKS Balikpapan.

Iya mengatakan melalui telepon bahwa.”Saya belum terima salinan putusannya, rinciannya saya tidak tahu. Kalau Syukri Wahid dan Amin hidayat keberatan ada mekanismenya”.(Sryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *