Suryani : PBI yang menunggak bisa diberikan pemutihan

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Lagi, Komisi IV DPRD Balikpapan Lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja.

Hari ini Selasa(14/01/2020) dengan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan membahas tentang iuran bulanan BPJS yang mulai mengalami kenaikan per Januari tahun ini.

Saat ditemui setelah RDP Suryani yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Balikpapan mengungkapkan, Jika pihaknya akan melakukan pengecekan data milik BPJS maupun DKK.

“Kami akan melakukan sinkronisasi data yang ada antara dua pihak, Data ini antara lain mengenai masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun yang mengalami tunggakan. Jadi ini jumlah PBI dan yang mandiri tertunggak ternyata cukup banyak, Ungkapnya”

Sementara itu ditambahkan nya” Terkait Data non PBI di Balikpapan mencapai 83.847 jiwa, Dari data DKK APBN 96.854 jiwa sedangkan untuk APBD Provinsi 1.234 jiwa Ini pendataan berasal dari Dinas Sosial (Dinsos), Tambahnya “

Kendati demikian Komisi IV mengharapkan untuk masyarakat Kelas 3 bisa digratiskan semua. Namun begitu pihaknya masih akan melakukan sinkronisasi data. Selain itu, dari data Dinsos, DKK, maupun BPJS mesti sinkron.

“Dari Disnsos sih bilang ada, data yang tidak sinkron karena adanya pendatang tidak melapor. Juga ada pula yang KK dan KTP belum Balikpapan. Ada juga orang terlantar yang dibantu dan masuk di dalam data tersebut,” Ucapnya.

Untuk diketahui ini yang akan menjadi dasar sinkronisasi data yang selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi data, Oleh karena itu Komisi IV akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk kembali mengadakan RDP.

Lanjut nya untuk menindak lanjuti dari data para penunggak, Akan ada referensi dari pihak BPJS Kesehatan.

“Yang mencapai 5 tahun bisa diputihkan menjadi 2 tahun, bisa diberikan pemutihan.Namun tentu ada syaratnya untuk dimasukkan di PBI. Harus miskin, pekerjaannya harus sesuai, dan ada tim verifikasi lapangan dari Dinsos juga. Data ini yang kami cocokkan Tutup Perempuan cantik itu”.
(Ecy)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Suryani : PBI yang menunggak bisa diberikan pemutihan

  • Januari 14, 2020 pada 6:14 pm
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?