Ditreskrimsus Polda Kaltim Tangkap tersangka penimbunan Solar di Berau

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Polda Kaltim melalui Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus)berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Berau pada Kamis (09/01/2020).  
Jalan Pulau Sambit RT. 05 Kel. Tanjung Redeb Kab. Berau.

Dalam pers rilis pada Selasa(14/01/2020) dengan awak media Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana Selasa(14/01/2020) Mengatakan Jika pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang mencurigakan .

“Dilakukan, pengamanan terhadap satu orang tersangka inisialnya IL Usia 51 Tahun, Ungkapnya”

Dia menambahkan” Petugas mengamankan barang bukti yakni ,1 buah tandon profil yang berisi 1000 L BBM Solar, 5 buah drum yang berisi masing-masing 200 L BBM Solar dan 1 buah tandon kotak warna putih perisi 500 L BBM Solar, Tambahnya”

Sementara itu Ade mengatakan jika tersangka dikenakan pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 .

“ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000, Dan tersangka akan masih diperiksa lebih lanjut, Tutup Laki-laki tegap dengan tiga melati dipundak tersebut”.
(Ecy)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Ditreskrimsus Polda Kaltim Tangkap tersangka penimbunan Solar di Berau

  • Januari 14, 2020 pada 7:52 pm
    Permalink

    4.5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?