google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
UMUM

“Sidang paripurna DPRD Kota Balikpapan dan penetapan rancangan peraturan daerah”

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.3″][et_pb_row _builder_version=”3.26.3″][et_pb_column _builder_version=”3.26.3″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.3″ inline_fonts=”Georgia”]

lensabalikpapan.com Ketua Dprd Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos Sebelum Sidang Paripurna dimulai,menyapa para pejabat pemerintah kota Balikpapan.
saya ingin mengapresiasi dengan mengucapkan selamat kepada pemerintah kota Balikpapan walikota dan jajarannya, atas berbagai penghargaan yang telah diterima baik di level provinsi sampai dengan tingkat nasional,kerja keras dan kerja cerdas telah membuahkan hasil namun piagam penghargaan ini tidak serta merta menjadi tolak ukur suatu keberhasilan melainkan impact yang dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan menjadi tujuan utama kita.

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpan dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Timur tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang dihari 30 anggota dewan dan Forokopimda, Senin (29/7).
Dalam sidang tersebut Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos menyampaikan dari hasil evaluasi tersebut ada beberapa catatan atas realisasi hasil pendapatan daerah ditahun-tahun mendatang diminta untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak optimalnya realisasi anggaran belanja pada SKPD menunjukan tidak akuratnya dalam menyusun anggaran dalam pelaksanaan APBD serta belum maksimalnya kinerja pengelolaan keuangan daerah dan kinerja pelaksanaan pada SKPD Kota Balikpapan.
Dimasa mendatang diperlukan langkah-langkah yang efektif dan rasional dalam penyusunan perencanaan daerah,realisasi belanja pemkot Balikpapan melebihi plafon anggaran pada beberapa SKPD sehingga pemkot diminta harus lebih cermat mendominan segala ketentuan yang berlaku, masih terdapat keterlambatan penyetoran kas dari bendahara penerima dan bendahara pengeluaran SKPD ke kas daerah serta diperlukannya pengendalian yang memadai, terhadap pengadaan persediaan untuk mengurangi resiko terjadinya kerusakan dan kehilangan barang.
Sebelum draf rancangan disetujui oleh semua anggota dewan yang hadir terlebih dahulu Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdul Azis membacakan isi dari rancangan peraturan daerah tersebut diantaranya :
besaran Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.230.736.621.233,10-, Belanja Derah Rp 2.120.970.176.539,75-,
Surplus Rp 109.766.444.639,35-,

Sementara itu adapun besaran pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran yang terdiri dari :
Besaran penerimaan sebesar Rp 199.228.175.213,20-,

pengeluaran sebesar Rp 17.359.333.478,00-, danPembiayaan netto sebesar Rp 181.868.841.735,20-,

 

Penulis : Sharil

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *