“Rombongan DPRD Pekanbaru berkunjung ke DPRD Kota Balikpapan untuk belajar mengenai Perda Izin Menggarap Tanah Negara (IMTN).”
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.7″][et_pb_row _builder_version=”3.26.7″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.26.7″][et_pb_text _builder_version=”3.26.7″ inline_fonts=”Georgia”]
lensabalikpapan.com – Balikpapan, 14 Agustus 2019 Rombongan DPRD Pekanbaru berkunjung ke DPRD Kota Balikpapan yang berjumlah 20 orang disambut oleh Kepala Bagian Persidangan Asgem Mardi. Maksud kedatangan DPRD Pekanbaru ingin belajar mengenai Perda Izin Menggarap Tanah Negara (IMTN).
DPRD kota Pekanbaru berkunjung ke DPRD Kota Balikpapan, Rabu (14/08/2019), di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kota Balikpapan.
“Kami dari DPRD Pekanbaru ingin belajar mengenai Perda (IMTN) Izin Mengarap Tanah Negara .yang di Kota Balikpapan sudah ada Perdanya. Hal ini akan diterapkan di Pekanbaru karena disana masih banyak tumpang tindih tanah,” Menurut Ketua Pansus Ijin Pembukaan Tanah Herry Sangka Pardede.
Ketakutan pihaknya, ungkap Herry, ketika kewenangan camat dicabut dalam pembuatan Surat Kepemilikan Tanah oleh Badan Pertanahan Negara,Camat ketakutan nanti untuk membuat surat ini, pungkasnya
Harapan saya, setelah berkunjung, imbuh Herry, DPRD Pekanbaru dapat membantu para Camat dan pembuat akte tanah dalam penerbitan IMTN.
“Dengan adanya Perda ini nantinya para Camat tidak takut lagi untuk menerbitkan IMTN,tegas Hery
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
4.5