Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap dua Raperda Inisiatif Pemkot Balikpapan.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Rapat Paripurna secara virtual digelar DPRD Balikpapan, di ruang rapat gabungan komisi, Rabu (17/06/2020).
Rapat secara virtual yang dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh didampingi Wakil Ketua Thohari Azis dan Sabaruddin Panrecalle.
Rapat penyampaian jawaban Walikota Balikpapan Rizal Effendi terhadap pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, menyampaiakan Perda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah mengalami perubahan bahwa Kota Balikpapan sudah mengalami naik status grade sehingga secara otomatis ada dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan harus dinaikan kelasnya.
“Naiknya kelas status grade harus diikuti dengan meningkatnya pelayanan yang ada dan perangkat di situ harus bertambah,” ungkap abdulloh.
Abdulloh menambahkan untuk perubahan Perda Penyelenggaran Perlindungan Anak harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak pusat sehingga secara otomatis mengikuti penyesuaian yang ada.
“Sebelum dijabarkan dan diterapakan
kedua perda inisiatif Pemkot Balikpapan ini disahkan, maka diajukan kepada Gubernur Kaltim untuk dilakukan bimbingan dan evaluasi, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat dan perwali akan mengatur lebih detail dari rancangan perda tersebut,”jelasnya.
” Raperda sampai Perda Dibahas bersama publik, Pemkot dan tim menampung semua masukan semua elemen agar pelaksanaan mendekati sempurna”, pungkasnya.
Penulis : Thina
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]


5