Rapat Paripurna Dprd Kota Balikpapan, Bahas Tentang Perusahaan PDAM Dan Penyertaan Modal PDAM Kota Balikpapan
lensa-balikpapan.com/- DPRD Kota Balikpapan Rapat Paripurna, Membahas Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perusahaan umum Daerah Air Minum (PDAM) dan Raperda Penyertaan Modal Pada PDAM kota Balikpapan , Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung .

Dirinya menjelaskan terkait kelembagaan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PDAM bukan hanya direvisi melainkan dicabut , sesuai dengan inisiasi Pemerintah Kota Balikpapan.
Walikota Balikpapan H.M.Rizal Effendi, SE telah menyampaikan Nota Penjelasan (Nopen), terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Rapat Parlemen DPRD kota Balikpapan secara Virtual Senin 27/07/2020)
Mengenai Perubahan tersebut , kami sudah ada pembahasan sedikit bersama pihak-pihak tertentu dengan bentuk Kelembagaan PDAM yang baru ini, seperti apa kedepanya, Mudah – mudahan dengan berubahnya Kelembagaan PDAM menjadi Perumda Air Minum , secara kelembagaan Managerial PDAM kedepanya jauh lebih baik dari sebelumya”tegas Andi Arif Agung.
“Pencabutan Kelembagaan tersebut Yakni dari Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang tertuang dalam PP No 57 Tahun 2017.
Andi Arif Agung menambahkan , ” dengan bentuk organisasi yang baru diharapkan nantinya pihak PDAM bisa seiring sejalan dengan konsumen serta pihak lainya , karena ini keinginan kita semua PDAM kedepanya harus sudah “Take Off” karena ini menyangkut tentang Pelayanan Publik yang harus maksimal”.
Mengenai Raparda Penyertaan modal ke PDAM ,Andi Arif Agung yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Balikpapan ini menjelaskan, dari Perda sebelumnya, penyertaan modal itu sampai di 2020 dan Ini akan coba didalami situasinya oleh DPRD Balikpapan bagaimana kemampuan Pemerintahan Kota (Pemkot) Balikpapan.
Hal ini dikarenakan, sampai hari ini penyertaan modal yang sudah masuk ke PDAM, masih dalam proses hitungan BPKP, seperti apa situasinya sekarang , penyertaan modal secara tunai , berapa jumlahnya dan apa saja asetnya.
“Seperti apa situasinya sampai sekarang. Baik Penyertaan modal secara tunai berapa jumlahnya, hibah aset itu seperti apa, karena juga ada bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota juga melakukan pembangunan instalasi pengolahan air, ini bagaimana statusnya masih dalam pembahasan” kata Andi Arif Agung.
Karena penyertaan modal di Perda yang lama di tahun 2020 besarnya Rp 1 triliun Ini yang akan kita evaluasi, dan ditinjau lagi dengan kemampuan Pemerintah Daerah”.
“Setelah Nopen ini kita running, fokus tethadap pembahasan masalah PDAM nantinya seperti apa, Kita berharap PDAM bisa lebih baik lagi karena saat ini menjadi sorotan publik, khususnya mengenai pelayanannya,” tutupnya
Walikota Balikpapan H.M.Rizal Effendi, SE telah menyampaikan Nota Penjelasan (Nopen), terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Rapat Parlemen DPRD kota Balikpapan secara Virtual , Senin (27/07/2020)
Mengenai Raparda Penyertaan modal ke PDAM ,Andi Arif Agung yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Balikpapan ini menjelaskan, dari Perda sebelumnya, penyertaan modal itu sampai di 2020 dan Ini akan coba didalami situasinya oleh DPRD Balikpapan bagaimana kemampuan Pemerintahan Kota kalikpapan.Pemkot
Hal ini dikarenakan, sampai hari ini penyertaan modal yang sudah masuk ke PDAM, masih dalam proses hitungan BPKP, seperti apa situasinya sekarang , penyertaan modal secara tunai , berapa jumlahnya dan apa saja asetnya.
“Seperti apa situasinya sampai sekarang. Baik Penyertaan modal secara tunai berapa jumlahnya, hibah aset itu seperti apa, karena juga ada bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota juga melakukan pembangunan instalasi pengolahan air, ini bagaimana statusnya masih dalam pembahasan” pungkas Andi Arif Agung.
Penulis : Abd
Editor : Lensa-Balikpapan.com

