“Praktisi hukum kota Balikpapan mengecam Terduga tersangka Oknum polisi Cabul”
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
Foto diatas: Hukum kota Balikpapan Dr. H. Abdul Rais SH.MA
lensabalikpapan.com– Kasus oknum polisi sekaligus oknum guru mengaji yang diduga melakukan tindakan pencabulan kepada lima siswi sekolah dlensabalikpapan.comasar (SD) di Balikpapan membuat kaget jagat Maya dan Warga Kota Balikpapan.
Pasalnya As adalah oknum polisi yang diduga melakukan hal tak terpuji tersebut yang juga berprofesi sebagai anggota kepolisian daerah.
Hal ini disampaikan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Balikpapan, Ipda Kusmanto.
,“Iya Pelakunya kan anggota Polda, jadi ditanggani Propam Polda,” imbuhnya singkat.
Sementara itu kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan, Esti Santi Pratiwi.
Mengatakan pihaknya telah menerima aduan perbuatan asusila dari para orangtua yang anaknya dicabuli oleh AS pada Senin (9/9) lalu.setelah mendapat laporan, pihaknya langsung memeriksa para korban.
,”Hasil pemeriksaan sementara,para korban kasus ini kompak membenarkan telah dicabuli oleh AS,diperkirakannya, dugaan kejahatan AS ini terjadi sebelum Ramadan 2019,”jelasnya
Ditambahkan nya dari hasil assessment awal semua (korban) konsisten mengatakan seperti itu, Namun dia menegaskan perbuatan cabul ini hanya bersifat dugaan dan sementara.
,”Karenakan yang mendampingi pisikolog, jadi kalau mereka bohong ketahuan ,dan semua masih bisa berubah. Namun dipastikannya, kasus ini masih terus didalami pihaknya.”Tambahnya.
Kasus ini Cukup membuat, masyarakat Balikpapan geram tidak terkecuali Praktisi Hukum kota Balikpapan Dr. H. Abdul Rais SH.MA Dia sangat mengutuk keras dan meminta aparat dalam hal ini,sekalipun harus bertindak adil dalam penyelesaian kasus tersebut.
,”Kami sebagai pemerhati Hukum,mengutuk keras,kami minta Kepada aparat dalam hal in sekalipun oknum yang melakukan harus bertindak adil jangan ada diskriminasi,ajukan tuntutan penyidik kepolisian seberat beratnya selain hukuman pokok dan ditambah hukuman Tambahan,”Jelasnya Kepada Lensa Balikpapan (16/9).
Dia menambahkan tentang perubahan undang-undang 32, menjadi undang-undang 35 dimana ancaman hukumnya bisa ditambah pemasangan cip .
,”Cip itu adalah alat elektronik dimana pelaku kalo memakai itu di dekat komunitas anak atau pedofil cip itu akan berbunyi ,kalau bicara tehnis ada ahlinya.
Nah kalau kebiri kimia, yang mana kebiri kimia punya jangka waktu ini harus diterapkan seperti dimojokerto kasusnya tambahnya,”
Sebagai pemerhati hukum,Rais sangat mendukung Penyidik dan kejaksaan untuk menambahkan hukuman tambahan ,selain hukuman pokok.
,”kami dari pemerhati hukum mendukung penyidik, kalau umpama penyidik kepolisian tidak memasukan hukuman tambahan barangkali jaksa penuntut umum untuk p21 nya hrs dilengkapi dengan tambahan pokok pemasangan cip dan sangsi kebiri kimia tentunya pada sidang berikutnya putusan hakim diharapakan seperti itu, Ungkapnya,”
Untuk masyarakat atau ibu-Ibu yang belum berani melaporkan,dan anak nya yang menjadi salah satu korban ,Rais menghimbau Agar tidak malu dan jangan takut karena LBH(Lembaga bantuan hukum) Muslimin akan mengawal kasus tersebut .
,”kita akan kawal dengan LBH muslimin untuk mengawal dalam hal ini penyidik kepolisian atau kejaksaan dalam rangka penegakan hukum atau kepastian hukum
termasuk aparat ,itu harus ditindak dan bagi mereka orang tua korban harus segera melaporkan
hal ini bukan hal yg memalukan , Tidak cocok ada dikota Balikpapan di madinatu iman.
Untuk diketahui kami memberikan perlindungan dari LBH muslimin dimana ibu-ibu yang ada diluar 5 orang korban ini segera kami dampingi ,kami tetap mengawasi kasus ini sampai p21 dipengadilan. Jelasnya panjang lebar diakhir wawancara,”
Sampai saat ini Polda Kaltim belum siap.memberikan keterangan saat ditemui wartawan. (Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5
4.5