“Lagi!!!! 2,4 Ton Miras Cap Tikus Siap Edar Diamankan Sabhara Polda Kaltim”
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com – Lagi jajaran Sabhara Polda Kaltim berhasil mengamankan 2,4 ton minuman keras Cap Tikus (CT) yang dikemas ke dalam 29 kotak kayu dan diangkut menggunakan satu unit truk.
Direktur Sabhara Polda Kaltim, Kombes Pol Thofan Herinoto menjelaskan kepada awak media pada saat pers rilis, Senin (16/9).
Miras CT tersebut ditangkap saat berada di pelabuhan Kariangau, Balikpapan dan ini informasi dari masyarakat bahwa akan ada CT datang ke Balikpapan pada Senin pagi, (16/9) berangkat dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
,”ini dapat informasi dari masyarakat,pada pemeriksaan truk tersebut, pengirim berencana ingin mengelabuhi petugas dengan menutup barang bukti CT dengan tumpukan buah melon dan alpukat dibagian atasnya dan diduga sengaja ditutupi buah untuk menutupi aroma CT tersebut,”Jelasnya.
Dia mengungkapkan, dari barang bukti miras CT tersebut, berisi sebanyak 29 kotak kayu dalam truk, dan tiap kotak berisi sebanyak empat kantong CT yang dibungkus dalam kantong plastik seberat 15 kilogram.
“Tiap kantong plastik itu harganya kisaran Rp 1 juta, berdasarkan hasil penyelidikan, miras CT tersebut milik pria berinisial R merupakan warga kota Balikpapan dan rencana akan disebar di sekitar kota Balikpapan. Sedangkan pengemudi ekspedisinya juga berinisial R dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan bersama ungkapnya,”
Untuk diketahui, tersangka ini merupakan pemain lama.
,”kayanya sudah pemain lama cuman kita kalah cerdik,modusnya ya tadi diatasnya dikasih buah melon dan alpukat,”tutupnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi hukuman berupa hukuman penjara enam bulan dan denda maksimal Rp 5 juta . (Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5