Prakitisi Hukum bicara RKUHP ,Rais : Ini merupakan Penganiayaan Negara Kepada rakyat !!!!

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Rancangan Undang-Undang KUHP yang segera disahkan DPR RI, turut menyita perhatian Masyarakat Balikpapan salah satunya Praktisi Hukum yang ada di kota Balikpapan Dr. H. Abdul Rais SH.MA.

Ketika didatangi awak media,di waktu senggang nya Selasa (24/9) Dr. H. Abdul Rais SH.MA
menjelaskan menurut nya ada pasal-pasal yang dinilai tidak jelas seperti gado-gado, seperti ketentuan Wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432.

“Ini merupakan satu ketentuan yang banyak kepentingan seperti perubahan gado-gado perempuan yg tidak boleh keluar malam hrsnya tidak usah diatur revisi KUHP karena itu kan sudah diatur di Undang-Undang perlindungan ibu dan anak, ungkapnya”

Menurut nya terkait adanya larangan mengamen gelandangan sebenarnya tidak perlu karena itu pun Juga diatur dalam Undang-undang .

,”siapa yang mau jadi pengamen itu kan situasi yang menghendaki begitu..nah it kan sudah ada ketentuan undang-undang dalam hal in ada dinas dan bantuan sosial yang menyangkut hal itu jd itu yang diatur dalam situ bukn di KUHP Ujarnya”

Dia menambahkan Perkara pengemis, gelandangan Distabilitas itu merupakan tanggung jawab pemerintah .

“undang-undang yang terbit jangan menjadi suatu kontoreovesi dan jadi bumerang. disisi lain pemerintah ngmong gini disisi lain ada undang-undang sebenarnya ga harus diakomodir revisi dlm KUHP itu,itu kan ada ketentuan di Undang-undang mengenai bantuan sosial kesejahteraan dan menjamin kehidupan yang layak,mereka kan tidak mau itu justru itu harus nya dibina Pemerintah dibekali ilmu sesuai hobi dia sehingga nanti mereka bisa mandiri
keluhan-keluhan mereka harus didengar pemerintah Tambahnya”

Ia menyampaikan bahwa tugas pemerintah itu melindungi rakyat segenap tumpah darah rakyat dan jangan berspekulasi.

” Kalau gak mau , gak usah jadi pemerintah memang Gitu konsukensi jadi gak usah berspekulasi berpendapat yang mana suara disuarakan pemerintah sendiri,
ini akan menjadi konpuse terhadap Undang-undang itu sendiri terangnya”

Menurut Rais negara lepas tangan.ini merupakan Penganiayaan Negara Kepada rakyat.

“Mereka meninggal kan,bukan lagi tidak hadir mana ada gelandangan punya uang sejuta ini merupakan penganiayaan negara pada rakyatnya dan penghianatan Kepada Undang-undang,ini sama aja membinasakan mereka ,disini negara tidak hadir ditengah rakyat Katanya”

Dia mengharapkan Sebagai praktisi hukum seharusnya,Para praktisi hukum yang berada disuatu organisasi ditampung dan didengarkan suara nya oleh pemerintah.

“kami mengharapkan jika suatu perubahan ketentuan KUHP harusnya praktisi hukum diminta, didengar, ditampung ,disuarakan karena kita ini yang langsung berhubungan dengan fakta dilapangan dengan perkara-perkara yang tumbuh hidup subur dimasyarakat agar relevan kita mengasih masukan,umpama kita dikesampingkan tau-tau undang-undang sudah jadi sebetulnya praktisi hukum itu kan langsung melakukan praktik terhadap implikasi undang-undang tersebut untuk itu pemerintah memperhatikan dan mengakomodir masukan dari Prakitisi hukum melalui suatu organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan Asosiasi Pengacara Indonesia (API)Jelasnya”

Menurut nya praktisi hukum lebih mengutamakan Individualiame dari pada prapiatan dalam situasi seperti ini.

” Lebih baik ditiadakan atau ditunda revisi undang-undang karena tidak pro rakyat jadi ibarat kesannya untuj privasi suatu golongan individual ,ya kepentingan golongan ini Tidak pro rkyt.
kepada pemerintah untuk melakukan revisi KHUP jangan secara bersamaan ini ada indikasi kalau untuk mengamati undang-undang lain yang lebih penting bisa dibilang ini pengalihan isu . tutupnya”

(Eci)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Prakitisi Hukum bicara RKUHP ,Rais : Ini merupakan Penganiayaan Negara Kepada rakyat !!!!

  • September 24, 2019 pada 3:58 pm
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?